Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Wantimpres Batal Menjadi Dewan Pertimbangan Agung
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Wantimpres Batal Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Indra Christianto Selasa, 10 September 2024 | 17:02 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2019. BPMI Setpres/Kris
Bagikan

TELEGRAF – Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyepakati sejumlah perubahan pada draft revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Kesepakatan diambil usai keduanya melakukan pembahasan terhadap 52 daftar inventaris masalah (DIM) RUU Wantimpres yang diajukan pemerintah. Sebanyak 27 DIM adalah tetap, delapan DIM perubahan substansi, tiga DIM substansi baru, dan 14 DIM dihapus.

Hasil kesepakatan ini akan kembali digodok Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi agar tak berbenturan dengan aturan lain. Baleg dan pemerintah pun telah bersepakat akan membawa hasil kesepakatan tersebut untuk mendapat persetujuan sidang paripurna dan disahkan menjadi undang-undang baru.

“Di paripurna terdekat. Ya lihat saja nanti kalau ada jadwal paripurna, disitu ada jadwalnya. Kalau enggak Kamis minggu ini, ya minggu depan,” kata Wakil ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, Selasa (10/09/2024).

Salah satu kesepakatan keduanya adalah tetap menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Keduanya batal mengubahnya menjadi Dewan Pertimbangan Agung, merujuk pada lembaga negara era awal reformasi.

Selain itu, rapat panja tersebut juga sepakat keanggotaan dan kepengurusan wantimpres menjadi kewenangan dari presiden.

Presiden Prabowo Subianto berarti akan menentukan sendiri siapa saja orang yang akan masuk dalam daftar Wantimpres selama kepemimpinannya. Selain itu, Prabowo juga yang akan menentukan siapa anggota wantimpres yang menjabat sebagai ketua.

Baca Juga :  Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Bahkan, DPR dan Pemerintah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk mengganti ketua Wantimpres dalam satu periode atau lima tahun. Atau, ketua wantimpres berarti akan terus berganti atau digilir pada setiap anggotanya, sesuai keputusan presiden.

Selain itu, RUU Wantimpres juga memberikan keleluasaan kepada presiden untuk menentukan jumlahnya. Pada beleid saat ini, presiden sebenarnya terbatas hanya bisa menunjuk delapan nama untuk menjadi anggota Wantimpres.

Satu lainnya, DPR dan pemerintah sepakat mendetilkan soal syarat seseorang bisa menjadi anggota Wantimpres, yaitu aturan tak pernah terkena pidana. Pada RUU Wantimpres, syaratnya lebih sempit yaitu tak terkena pidana yang ancamannya penjaranya lebih dari lima tahun.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

‘Lihatlah Sedalam-Dalamnya’ Dalam Perjalanan Hidup R.B. Setiawanta
Waktu Baca 4 Menit
Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law
Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Bareng DPR, Komdigi Perkuat Kolaborasi Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit
Literasi Digital Adalah Bentuk Nyata Bela Negara di Era Modern
Waktu Baca 2 Menit

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit

Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila

Waktu Baca 2 Menit

Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?