Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Wantimpres Batal Menjadi Dewan Pertimbangan Agung
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Wantimpres Batal Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Indra Christianto Selasa, 10 September 2024 | 17:02 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2019. BPMI Setpres/Kris
Bagikan

TELEGRAF – Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyepakati sejumlah perubahan pada draft revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Kesepakatan diambil usai keduanya melakukan pembahasan terhadap 52 daftar inventaris masalah (DIM) RUU Wantimpres yang diajukan pemerintah. Sebanyak 27 DIM adalah tetap, delapan DIM perubahan substansi, tiga DIM substansi baru, dan 14 DIM dihapus.

Hasil kesepakatan ini akan kembali digodok Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi agar tak berbenturan dengan aturan lain. Baleg dan pemerintah pun telah bersepakat akan membawa hasil kesepakatan tersebut untuk mendapat persetujuan sidang paripurna dan disahkan menjadi undang-undang baru.

“Di paripurna terdekat. Ya lihat saja nanti kalau ada jadwal paripurna, disitu ada jadwalnya. Kalau enggak Kamis minggu ini, ya minggu depan,” kata Wakil ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, Selasa (10/09/2024).

Salah satu kesepakatan keduanya adalah tetap menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Keduanya batal mengubahnya menjadi Dewan Pertimbangan Agung, merujuk pada lembaga negara era awal reformasi.

Selain itu, rapat panja tersebut juga sepakat keanggotaan dan kepengurusan wantimpres menjadi kewenangan dari presiden.

Presiden Prabowo Subianto berarti akan menentukan sendiri siapa saja orang yang akan masuk dalam daftar Wantimpres selama kepemimpinannya. Selain itu, Prabowo juga yang akan menentukan siapa anggota wantimpres yang menjabat sebagai ketua.

Baca Juga :  Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Bahkan, DPR dan Pemerintah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk mengganti ketua Wantimpres dalam satu periode atau lima tahun. Atau, ketua wantimpres berarti akan terus berganti atau digilir pada setiap anggotanya, sesuai keputusan presiden.

Selain itu, RUU Wantimpres juga memberikan keleluasaan kepada presiden untuk menentukan jumlahnya. Pada beleid saat ini, presiden sebenarnya terbatas hanya bisa menunjuk delapan nama untuk menjadi anggota Wantimpres.

Satu lainnya, DPR dan pemerintah sepakat mendetilkan soal syarat seseorang bisa menjadi anggota Wantimpres, yaitu aturan tak pernah terkena pidana. Pada RUU Wantimpres, syaratnya lebih sempit yaitu tak terkena pidana yang ancamannya penjaranya lebih dari lima tahun.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan
Waktu Baca 5 Menit
Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi
Waktu Baca 2 Menit
Seorang karyawan menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS. ANTARA
Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini
Waktu Baca 2 Menit
KOPLING 2025
Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal
Waktu Baca 6 Menit
Perhelatan Sepakbola Special Olympics Asia Tenggara Berakhir Malam Ini
Waktu Baca 3 Menit

Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi

Waktu Baca 3 Menit

Hubungan Jepang dan China Memanas Usai Komentari Soal Taiwan

Waktu Baca 5 Menit

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit

Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Meski Tuai Kontroversi, Soeharto Sah Jadi Pahlawan Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?