Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Belum Banyak Tahu, Pernikahan Dini Ternyata Melanggar Hak-Hak Perempuan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Telerasi

Belum Banyak Tahu, Pernikahan Dini Ternyata Melanggar Hak-Hak Perempuan

Yuliana Minggu, 25 Juli 2021 | 18:58 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Hak-Hak Perempuan
Hak-Hak Perempuan
Bagikan

Telegraf – Ternyata banyak perempuan yang belum memiliki akses sepenuhnya untuk mengambil keputusan terhadap tubuhnya sendiri, salah satunya memutuskan kapan akan menikah atau memiliki anak. Padahal perempuan seharusnya memiliki hak penuh dan hak ini harus dijamin oleh negara.

Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang ditandatangani pada 1979 dalam konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB, menyebutkan bahwa perempuan memiliki hak dalam bidang kesehatan.

Artinya, perempuan berhak mendapatkan kesempatan sama untuk melahirkan secara aman. Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan. Hak ini berlaku untuk semua perempuan.

Apalagi, Indonesia juga telah mengesahkan konvensi tersebut pada tahun 1984 yang kemudian tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, pada kenyataannya tak semudah itu. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo pernah menyatakan bahwa masih banyak perempuan di dunia yang belum memiliki hak akan tubuhnya. Hampir setengah dari 57 negara berkembang di mana perempuan masih belum bisa menggunakan haknya.

“Bahkan jutaan wanita belum bisa menentukan dirinya mau pakai apa dalam urusan kontrasepsi. Belum merdeka untuk menentukan bahwa keputusan ada pada dirinya untuk mau hamil atau tidak hamil. Belum sepenuhnya memiliki kekuatan apakah dirinya berhak atau belum menikah,” kata Hasto dikutip dari Republika, Jumat (2/7/2021).

Pasalnya otonomi tubuh perempuan sangat berkaitan erat dengan kesehatannya. Hasto mencontohkan ketika perempuan dipaksa menikah pada usia muda, kesehatan mental dan fisik mereka sangat berpotensi terganggu. Hal semacam ini seharusnya tidak boleh terjadi.

Peneliti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari menyampaikan, faktor pendorong perkawinan dini ternyata cukup banyak dan yang paling tinggi adalah faktor sosial sebanyak 28%.

Perempuan kerap terpaksa menikah dini akibat dorongan keluarga atau lingkungan yang melabeli mereka sebagai “perawan tua” atau “tidak laku”, pada usia yang sebenarnya masih terbilang remaja. Hal ini berdampak pada mental anak sehingga mereka tergesa-gesa menikah, padahal secara fisik dan psikologis belum siap.

Child Marriage Report yang disusun oleh Badan Pusat Statistik, Bappenas, dan Unicef menyebutkan bahwa pada tahun 2018 sekitar 1 dari 9 anak perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Secara total ada sekitar 1,2 juta anak yang melakukan praktik ini.

Bayangkan pada usia masih belasan mereka harus menanggung beban di luar kesiapan usianya. Apalagi, kehamilan dini juga menjadi penyebab tertinggi kematian ibu saat melahirkan.

Hal tersebut diamini oleh Hasto. Pernikahan usia muda sering kali menimbulkan risiko kematian ibu. Perempuan muda masih memiliki panggul yang sempit sehingga kerap terjadi persalinan yang macet lalu menyebabkan pendarahan. Akhirnya, kematian ibu pun tidak bisa dihindari, yang menyedihkan bila diikuti dengan kematian bayi.

Selain itu, dampak negatif dari pernikahan dini juga berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi anak perempuan. Menurut Hasto, hubungan seksual yang terlalu dini bisa menyebabkan masalah kesehatan yang berbahaya seperti kanker mulut rahim.

“Itu kan mereka tidak mengerti bahwa sebetulnya mulut rahim kita masih sangat immature. Kalau mulut rahimnya masih immature, kemudian dilakukan hubungan layaknya suami istri itu kan repot sekali. Dalam hal ini terjadi kanker mulut rahim,” ucap Hasto.

Dari aspek psikologis pun, pasangan dini cenderung belum siap. Mereka seringkali mengedepankan ego masing-masing. Terlebih lagi pasangan muda belum kuat secara ekonomi sehingga menyebabkan perdebatan dalam rumah tangga.

Pada masa pandemi ini, keharmonisan rumah tangga sedang masuk dalam ujian maha berat. Perekonomian yang mandek, layanan kesehatan yang sulit diakses, dan kondisi sosial yang mulai terguncang bisa menimbulkan stress dan menyebabkan keretakan dalam rumah tangga.

BKKBN mencatat sekitar 2,5% dari 20.400 responden yang merupakan pasangan usia subur, menunjukkan mereka mengalami stres dan terjadi cekcok antara suami dan istri selama pandemi.

“Sehingga pertimbangan bahwa kematian ibu dan kematian bayi menjadi indikator derajat kesehatan bangsa belum mendapatkan perhatian khusus. Oleh karenanya, masukan dari para pakar itu sangat penting agar kedepan kita bisa merumuskan kebijakan khusus di masa pandemi ini,” tutur Ketua BKKBN ini.


Photo credit : ilustrasi primocanale.it/Mela


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Telerasi

Lebih dari 800 Karya Warnai Perayaan 3 Tahun MOOC Pintar: Kreativitas yang Layak Diapresiasi

Waktu Baca 3 Menit
Foto: Aktivitas Guru dan Murid Sekolah Amal Mulia Kota Depok, (Ist)
Telerasi

Ribuan Pelajar Depok Siap Menulis untuk Masa Depan Kota, Yuk Hadiri dan Dukung Aksi Literasi yang Menginspirasi Ini!

Waktu Baca 3 Menit
Telerasi

Bagi Saham BUMN Untuk Rakyat Agar Tidak Merusak Lingkungan Hidup

Waktu Baca 4 Menit
Telerasi

Batch # 6 Pelatihan Video Pembelajaran, Ditutup Kapus Fujiartanto

Waktu Baca 4 Menit
Telerasi

Komunitas Epistemik Jalur Rempah

Waktu Baca 5 Menit
Telerasi

Pemimpin Yang Nasionalistik

Waktu Baca 4 Menit
Telerasi

Lampu Terang, Mengenang Faisal Basri

Waktu Baca 5 Menit
Telerasi

Akar-Akar Psikologi Indonesia

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?