Telegraf, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, cabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu, yang beralamat di Jalan Merapi Raya No. 02 Kebun Tebeng, Bengkulu.
Pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 19 tahun 2017 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan, terhitung sejak tanggal 07 September 2018 telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4%.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu Yusril melalui press Release yang diterima telegraf.co.id Rabu, (30/1).
Yusril berharap dengan surat pencabutan tersebut pemegang saham/pengurus segera melakukan upaya penyehatan/penambahan penyediaan modal dalam Bank Pembiayaan tersebut.
“Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat, ” tulis Yusril dalam releasenya.
Agar bank permbiayaan tersebut dapat beroperasi kembali hingga batas waktu yang ditentukan BPRS Safir harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Yusril menghimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Credit photo : OJK Stop Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu