FBR Meminta Jatah THR, Polri: Jangan Memeras

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Mabes Polri angkat bicara soal aksi organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) yang marak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Jika ada unsur pemaksaan dan pemerasan, bisa dikenakan pasal pidana.

Karo Penmas Brigjen M Iqbal mengaku sudah ada sejumlah laporan soal praktek yang diyakini sudah jadi tradisi tahunan ini. Namun hal itu belum bisa diproses.

“Siapa pun di negara ini harus ada norma dan aturannya. Tidak boleh organisasi apa pun atau perorangan yang mengatasnamakan apa pun meminta sesuatu dengan paksa. Gak boleh,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/05/18).

Kecuali, tegas dia, pemberian THR itu dilakukan dengan sukarela. Jika demikian, polisi tidak dapat melarang karena hal itu bukan perbuatan melawan hukum.

“Yang penting tidak ada pemaksaan kehendak. Kalau ada pemaksaan kehendak, Polri akan melakukan proses penegakkan hukum,” tegasnya.

Mabes polri juga menghimbau kepada seluruh kepolisian wilayah untuk merangkul semua stakeholder yang ada termasuk ormas untuk tidak melakukan upaya melawan hukum.

Iqbal juga memperingatkan ormas untuk tidak bertindak sendiri di bulan Ramadan seperti menertibkan warung remang-remang dan warung yang tetap buka di siang.

“Memang ada beberapa laporan yang sudah masuk (ormas) meminta THR. Tapi itu belum ada unsur paksaan. Mereka memohon (diberi). Makanya kami imbau kepolisian setempat merangkul mengimbau agar tak ada yang bersifat memaksa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) meminta THR kepada warga dan pengusaha di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Red)


Photo Credit : Ormas Front Betawi Rempug (FBR). FILE/Dok/Ist. Photo


Lainnya Dari Telegraf