Telegraf, Jakarta – Kembali KPK telah menetapkan satu lagi pejabat publik yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, yaitu Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada pengembangan kasus.
“Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/09/2017).
Namun Syarif enggan menjelaskan kasus apa yang menjerat Rita. Dia hanya menyebut akan ada konferensi pers terkait dengan maslah tersebut.
“Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus,” kata Syarif.
Dan pada saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga mengamini soal kabar tersebut. “(Bupati Kukar) sudah (tersangka),” ucap Basaria singkat.
Dari informasi yang dihimpun, Rita dijerat terkait kasus gratifikasi. Sebelumnya KPK pun telah melakukan penggeledahan di wilayah Kukar.