Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Terbitkan Peraturan Krisis Keuangan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Terbitkan Peraturan Krisis Keuangan

Atti Kurnia Rabu, 5 April 2017 | 22:37 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit : Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Doc/telegraf
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai atindak lanjut dari Undang Undang nomer 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis keuangan (UU PPKSK) tertanggal 4 April 2017.

Hal itu disampaikan oleh ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Gedung OJK, saat mengadakan pres confrence di kantornya jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (5/4).

Pertaturan itu di keluarkan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan krisis disektor keuangan dan untuk memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga/ otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya.

” Dengan di keluarkannya tiga POJK ini maka diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan serta mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat, mandiri dan kompetitif dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” ungkapnya.

Tiga pokok POJK yang di keluarkan adalah,  POJK tentang pendapatan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, yang kedua POJK tentang Perantara dan yang ke tiga adalah POJK tentang rencana aksi (Recovery Plan) bagi bank sistemik.

Tentang penetapan setatus dan tindak lanjut pengawasan bank umum memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain bank sistemik.
Mengenai bank perantara ini memuat mengenai prosedur pendirian bank perantara mulai dari proses pendirian, operasional dan pengakhiran bak Permata, dan bank perantara hanya dapay dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga :  Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi

POJK  yang ke tiga tentang rencana aksi bank sistemik memuat peraturan kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahankeuangan yang terjadi di bank sistemik dengan cara menyusun suatu rencana aksi (recovery plan), muliaman berharap upaya permasalahan keuangan bank yang sudah di mulai sejak dalam kondisi normal namun terdapat masalah signifikan.

Muliaman mengatakan salah satu hal terpenting dalam renana aksi ini adalah adanya aturan agar dalam rencana aksi memuat kewajiban pemegang saham pengendali dam/atau pihak lainuntuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank. (Red)

Credit Foto : Atti Kurnia


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah
Waktu Baca 4 Menit
Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk
Waktu Baca 3 Menit
Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan
Waktu Baca 5 Menit
Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi
Waktu Baca 2 Menit
Seorang karyawan menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS. ANTARA
Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini
Waktu Baca 2 Menit

Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal

Waktu Baca 6 Menit

Perhelatan Sepakbola Special Olympics Asia Tenggara Berakhir Malam Ini

Waktu Baca 3 Menit

Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi

Waktu Baca 3 Menit

Hubungan Jepang dan China Memanas Usai Komentari Soal Taiwan

Waktu Baca 5 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Ekonomika

Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Permudah Kepemilikan Rumah Bagi Hakim, BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim”

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Dalam 10 Tahun BNI Salurkan KUR Pekerja Migran Rp936 Miliar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BPKN Desak AQUA Lakukan Pembenahan Tiga Tahap: Label, Kandungan, dan Distribusi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Purbaya Desak Pemda Segera Percepat Belanja Anggaran 2025

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?