Telegraf, Washington – Presiden AS Donald Trump menandatangani revisi kebijakan imigrasinya pada Senin (6/3), dengan membuat pengecualian terhadap Irak dan melarang pendatang dari enam negara mayoritas Muslim ke AS.
Keputusan itu disampaikan Gedung Putih, seperti dilansir AFP, bahwa Trump telah menandatangani keputusan yang kemudian menargetkan enam negara yakni Suriah, Iran, Libya, Somali, Yaman dan Sudan.
Kebijakan itu melarang kedatangan pengungsi dari keenam negara tersebut selama 120 hari.
Revisi akan kebijakan imigrasi ini disebutkan mulai berlaku pada 16 Maret mendatang. Didalamnya disebutkan pelarangan terhadap keenam negara itu karena sistem informasi dan screening mereka tidak memenuhi syarat atau standar keamanan AS.
“Faktor yang mendorong keputusan ini adalah lebih pada pengamanan,” ungkap pejabat senior dari Kementerian uar Negeri AS beralasan.
Kementerian Luar Negeri AS sebelumnya telah membatalkan sekitar 60,000 visa setelah kebijakan imigrasi pelarangan Trump itu keluar. Ratusan orang lainnya dilaporkan tertahan di sejumlah bandara AS.
Pemerintah Irak menyambut baik keputusan Presiden AS Donald Trump yang telah merevisi kebijakan imigrasinya dan membuat pengecualian terhadap negara tersebut. Mereka menyebut langkah yang diambil Trump sebagai ‘upaya penting’ dalam menguatkan hubungan baik kedua negara.
“Kementerian Luar Negeri Irak menunjukkan sambutan positifnya terhadap keputusan yang dikeluarkan Presiden Donald Trump dengan membuat pengecualian terhadap Irak dari daftar negara yang dilarang masuk ke Amerika Serika,” ungkap juru bicara Ahmed Jamal, seperti yang dilansir oleh AFP, Senin (06/03/2017).
Ungkapan yang disampaikan Jamal tak lama setelah politisi senior Gedung Putih Kellyanne Conway mengatakan bahwa Trump akan melakukan revisi kebijakan imigrasinya dengan mengeluarkan Irak dari daftar negara yang dilarang masuk AS, yang sebelumnya ia putuskan. (Red)
Photo credit : Reuters