Telegraf – Indonesia mencatat kemenangan penting dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait pengenaan bea imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel asal Indonesia. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam putusan Sengketa DS618 menyatakan UE bertindak inkonsisten dengan aturan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM).
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyebut hasil ini sebagai bukti konsistensi Indonesia dalam mematuhi aturan perdagangan internasional.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa kebijakan yang distortif. Kami mendesak Uni Eropa segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Budi, Jumat (22/8).
Panel WTO yang terdiri dari perwakilan Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia menilai kebijakan UE keliru pada tiga aspek utama:
Tidak terbukti ada subsidi harga rendah – UE gagal membuktikan klaim bahwa pemerintah Indonesia mengarahkan penjualan minyak kelapa sawit murah ke produsen biodiesel.
Bea keluar dan pungutan ekspor bukan subsidi – WTO menegaskan kebijakan ekspor Indonesia tidak termasuk bentuk subsidi.
Tidak ada kerugian material – UE dianggap tidak mampu menunjukkan ancaman nyata bagi produsen biodiesel Eropa akibat ekspor dari Indonesia.
“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan UE terhadap biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti objektif,” ujar Budi.
Sekretaris Jenderal Kemendag RI, Isy Karim, menegaskan Indonesia akan terus mengawal implementasi putusan WTO tersebut.
“Kami berharap UE menghormati putusan WTO dan segera menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia bisa memulihkan kinerja ekspor biodiesel ke Eropa. Kami akan menggunakan semua instrumen diplomasi dan hukum untuk memastikan hal ini,” kata Isy.
Pemerintah menilai kemenangan ini bukan hanya untuk industri biodiesel, tetapi juga menegaskan relevansi WTO sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan global. Indonesia berharap putusan ini memperkuat kepastian hukum dalam perdagangan internasional sekaligus menjaga akses pasar bagi produk nasional.