Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi masyarakat terhadap aset kripto seiring pertumbuhan pesat jumlah investor yang kini telah menembus lebih dari 20 juta orang di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa perkembangan industri aset keuangan digital, termasuk kripto, menunjukkan tren yang sangat signifikan baik dari sisi jumlah investor maupun kontribusi terhadap penerimaan negara.
“Investor kripto di Indonesia pada bulan februari 2026 sudah mencapai lebih dari 20 juta. Ini menunjukkan aktivitas yang luar biasa besar di industri ini, termasuk kontribusinya dari sisi perpajakan,” ujar Adi dalam kegiatan Bulan Literasi Kripto, Selasa (7 April 2026).
Ia menegaskan bahwa saat ini aset kripto telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU T2SK), sehingga posisinya semakin sejajar dengan negara-negara maju.
“Indonesia sudah memiliki payung hukum yang setara dengan negara maju, termasuk Uni Eropa, dalam mengatur aset keuangan digital,” katanya.
Dalam mendorong ekosistem yang sehat, OJK juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari DPR, aparat penegak hukum, hingga otoritas perpajakan.
“Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bareskrim, Kejaksaan, dan otoritas pajak, untuk memastikan perlindungan konsumen, mitigasi risiko, serta stabilitas industri,” jelas Adi.
Upaya ini juga mencakup peningkatan literasi bagi berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang baru mengenal investasi kripto.
Terkait prospek industri kripto ke depan, Adi mengakui adanya dinamika yang cukup kompleks, terutama dipengaruhi faktor global.
“Ada fenomena siklus empat tahunan dalam kripto yang berkaitan dengan proses produksi atau penambangan. Selain itu, faktor global seperti kondisi politik dan kebijakan suku bunga juga sangat memengaruhi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa arah pergerakan kripto tidak bisa dilepaskan dari persepsi pasar terhadap kondisi ekonomi global, termasuk kebijakan suku bunga di Amerika Serikat.
“Apakah kenaikan suku bunga akan membuat kripto naik atau turun? Itu tergantung persepsi dan keyakinan pasar terhadap kondisi ekonomi,” kata Adi.
OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi sebelum masyarakat memutuskan berinvestasi di aset kripto.
“Saya mengajak masyarakat untuk belajar lebih dalam. Tingkatkan literasi, pahami fundamental ekonomi, dan lakukan analisis yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi,” tegasnya.
Menurut Adi, pemahaman yang baik akan membantu investor menghadapi volatilitas pasar sekaligus memaksimalkan peluang yang ada.
“Industri ini punya tantangan yang tidak ringan, tetapi juga peluang yang sangat besar. Kuncinya ada pada pengetahuan dan kesiapan investor,” pungkasnya.