Telegraf, Yogyakarta – Sabtu (10/03/2018) muncul surat berkop Kementrian Agama Republik Indonesia dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018. Surat tersebut berisikan pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar.
Dalam surat tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi membubuhkan tandatangan di sebelah cap resmi kampus. Di atasnya tertuang isi surat yang intinya mencabut surat rektor nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar.
Alasannya, dalam surat tersebut tertuang demi menjaga iklim akademik yang kondusif. Surat tersebut ditujukan bagi Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga.
Beberapa waktu terakhir, pelarangan mahasiswi bercadar sempat menuai beragam pendapat dari banyak kalangan. Meski demikian, rektor UIN mengungkap punya hasil penelitian tersendiri hingga akhirnya menerapkan peraturan tersebut lantaran adanya dugaan afiliasi organisasi HTI. (Red)