Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Terkait Lobi Politik Soal SP3 Rizieq, Fadli Zon: Memang Tidak Perlu Ada SP3
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Terkait Lobi Politik Soal SP3 Rizieq, Fadli Zon: Memang Tidak Perlu Ada SP3

Telegrafi Minggu, 17 Juni 2018 | 07:58 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit : Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. FILE/DOK/IST. PHOTO
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terhadap Imam Besar FPI Rizieq Syihab seharusnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, sebenarnya tidak ada tindak pidana dalam percakapan dan foto porno yang melibatkan Rizieq.

“Kalau menurut saya memang tidak ada case, harusnya memang tidak perlu ada SP3 dan tidak perlu ada kasus. Tapi kalau memang sudah ada SP3, ya selayaknya begitu,” ujar Fadli Zon usai bersilahturahmi di rumah Chairman CT Corp di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Sabtu (16/06/18).

Fadli Zon menilai dalam kasus Rizieq Shihab memang tidak ada tindak pidana yang dilanggar. Bahkan, kata dia, bukti-buktinya tidak kuat yang menyatakan kasus Rizieq sebagai pelanggaran pidana.

“Karena di situ saya tidak melihat ada tindak pidana dan tidak ada satu bukti yang kokoh sehingga menurut saya memang tidak ada kasus, agak mengada-ada,” terangnya.

Dengan kasus Rizieq, kata Fadli, hukum berlaku adil terhadap siapapun sehingga ada kepastian bagi yang dituduh melakukan tindakan pidana. Menurut dia, proses penegakan hukum harus transparan.

“Jadi kita berharap kasus seperti ini transparan, jangan jadikan hukum sebagai alat politik dan menelan apalagi mereka yang berbeda pemdapat. Jadi kalau misal ada SP3, sudah sewajarnya. Saya melihat seperti itu,” terangnya.

Lebih lanjut, dia membantah jika SP3 Rizieq Shihab merupakan hasil lobi-lobi politik. Menurut dia, SP3 tersebut merupakan fakta-fakta hukum.

“Saya kita tidak (lobi), memang mungkin fakta-fakta menunjukkan arah sana. Mungkin ada kekeliruan ketika menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera menyatakan kliennya telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza. (Red)


Photo Credit : Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Syihab seharusnya tidak perlu dilakukan. FILE/Dok/Ist. Photo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?