Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Terima Suap, Politikus PKS Dijatuhi Tuntutan 10 Tahun Penjara
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Terima Suap, Politikus PKS Dijatuhi Tuntutan 10 Tahun Penjara

Telegrafi Rabu, 21 Februari 2018 | 23:59 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Yudi selaku Wakil Ketua Komisi V secara sah dan meyakinkan menerima suap menerima suap terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

“Kami (Jaksa KPK) menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK Iskandar Marwoto saat membacakan surat tuntutan terhadap Yudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/02/2018).

Selain dituntut 10 tahun penjara, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik politikus PKS itu selama lima tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Yudi menjalani masa hukuman.

“Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tegas Jaksa Iskandar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan lantaran Yudi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Yudi selaku anggota DPR dalam hal ini wakil ketua Komisi V telah mencederai amanat rakyat, dan tidak berterus terang. Sementara untuk hal yang meringankan, Yudi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Diketahui, Yudi didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menerima suap dengan total Rp 6,5 miliar dan USD 214.300 dan USD 140.000 dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kong Seng alias Seng.

Suap itu diterima Yudi lantaran telah menyalurkan usulan program aspirasi selaku anggota Komisi V menjadi proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara. (Red)


Photo Credit : Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dituntut dengan pidana 10 tahun penjara oleh JPU KPK. File/Dok/Ist. Photo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Siswa SDN Munggung 1 dan Siswa SDN Nayu Barat 2 Solo, belajar menggambar lambang Garuda Pancasila di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan lambang Garuda Pancasila beserta artinya dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. FILE/SP
Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila
Waktu Baca 2 Menit
Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit

Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri

Waktu Baca 9 Menit

Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital

Waktu Baca 2 Menit

Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT

Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?