Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Sri Mulyani Siapkan Jaminan Pinjaman Kepada PLN
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Sri Mulyani Siapkan Jaminan Pinjaman Kepada PLN

Telegrafi Selasa, 6 September 2016 | 07:00 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Menkeu Sri Mulyani berjanji akan berikan pinjaman kepada PLN. | Ist
Bagikan

Jakarta, Telegraf – Terhitung mulai 24 Agustus 2016, pemerintah tak hanya memberikan jaminan kelayakan usaha terhadap proyek ketenagalistrikan PT PLN (Persero), tetapi juga memberikan jaminan pinjaman hingga batasan tertentu.

Kedua jaminan tersebut diberikan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLN, baik melalui swakelola maupun yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL).

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 173/PMK.011/2014, pemerintah hanya memberikan jaminan kelayakan usaha kepada proyek-proyek pembangkit PLN.

Namun, dalam PMK terbarunya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas penjaminan hingga ke pinjaman khusus untuk proyek-proyek pembangkit yang diswakelola oleh PLN. Sedangkan, jaminan kelayakan usaha diberikan untuk proyek-proyek PLN yang dikerja-samakan dengan swasta.

Kendati demikian, Sri Mulyani menekankan adanya batasan maksimal penjaminan yang bisa ditanggung oleh pemerintah. Batas maksimal penjaminan ditetapkan berkala dalam enam bulan sekali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan, dan pengelolaan risiko fiskal.

Penjaminan pinjaman juga mengacu pada perjanjian pinjaman dan harga acuan pinjaman.

Adapun yang diberi kepercayaan oleh Menkeu untuk memberikan rekomendasi batasan penjaminan dan harga acuan pinjaman adalah Direktur Strategi dan Portfolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPP) Kementerian Keuangan.

“Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal, pemberian jaminan pinjaman dapat dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) berdasarkan instruksi menteri,” jelas Sri Mulyani dikutip dari PMK.

Baca Juga :  BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia

Khusus untuk jaminan kelayakan usaha, pemerintah memprioritaskan untuk proyek-proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi yang dikerjakan oleh BUPTL. (Ist/bir)

Foto : Menkeu Sri Mulyani berjanji akan berikan pinjaman kepada PLN. | Ist

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

BTN Bangun Loan Factory, Dorong Efisiensi dan Kendali Risiko Kredit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DSLNG Bidik Produksi Hingga 2,105 Juta Ton, Alokasi Kargo Tunggu Arah Pemerintah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DSLNG Raih PROPER Hijau 2026, Dorong Efisiensi dan Nilai Ekonomi Berkelanjutan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Investor Kripto Capai 20 Juta, OJK Perkuat Edukasi di Tengah Ketidakpastian Global

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Ekspor Perdana STRK ke Singapura, Perusahaan Bidik Diversifikasi Pendapatan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

LPS Tuntaskan 100% Pelaporan SPT dan LHKPN 2025 Tepat Waktu

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Ubah Persepsi Publik, Tak Lagi Sekadar Bank KPR

Waktu Baca 4 Menit
PROPAMI
Ekonomika

PROPAMI Gelar Serial Ramadhan Talkshow 2026 Bahas Profesi Penasehat Investasi

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?