Pemerintah Kucurkan Dana Rp 79,9 Miliar Untuk KA Perintis

Oleh : KBI Media
Tiket kereta api (KA) untuk musim mudik dan balik Lebaran tahun ini, mulai bisa dibeli pada 17 Maret 2017. Telegraf/Koeshondo W. Widjojo

Telegraf, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberi penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyelenggarakan angkutan kereta api perintis tahun 2018. Untuk pelaksanaan kegiatan ini pemerintah mengucurkan dana Rp 79,9 miliar dari APBN.

Penandatanganan kontrak angkutan kereta api (KA) perintis dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Aditya Yunianto bersama Plt Direktur Keuangan PT KAI (Persero) Bambang Eko Martono di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Penyediaan jasa layanan transportasi KA perintis ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dalam menunjang perkembangan ekonomi masyarakat serta membantu mobilisasi masyarakat. “Tentunya dengan anggaran ini pelayanan KA perintis kepada penumpang semakin meningkat. Penugasan dari pemerintah ini untuk periode 1 Januari 2018 hingga Desember 2018,” jelas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.

Subsidi angkutan perintis merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah yang merupakan selisih antara biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian (biaya operasi) dengan pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah. Anggaran kontrak angkutan KA perintis tahun 2018 sebesar Rp 79,9 miliar atau mengalami penurunan 18,92 persen dari nilai kontrak angkutan KA perintis tahun 2017 sebesar Rp 98,5 miliar.

Zulfikri menjelaskan, dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2016 hingga 2018, ada enam lintasan pelayanan yang memperoleh penugasan KA perintis, di antaranya KA perintis Aceh (KA Cut Meutia) dengan lintas pelayanan Kreung Mane Bungkah-Kreung Geukeuh sepanjang 11,35 km dengan dengan frekuensi 10 KA/hari dan kapasitas angkut 192 orang/KA.

Baca Juga :   Bersih-Bersih Migas: Serikat Pekerja Dukung Langkah Hukum Kejagung

Kemudian, KA perintis Sumatera Barat (KA Lembah Anai) Lubuk Alung-Kayu Tanam 20,34 km dengan frekuensi 4 KA/hari dan kapasitas angkut 180 orang/KA. Selanjutnya KA perintis Sumatera Selatan (KA Kertalaya) Kertapati-Inderalaya 26 km dengan frekuensi 2 KA/hari dan kapasitas angkut 292 orang/KA. KA perintis Jawa Barat (KA Siliwangi) Sukabumi-Cianjur 27,237 km dengan nilai kontrak frekuensi 6 KA/hari dan kapasitas angkut 472 orang/KA. KA perintis Jawa Tengah (KA Batara Kresna) Purwosari-Sukoharjo Wonogiri 36,67 km dengan frekuensi 4 KA/hari dan kapasitas angkut 117 orang/KA. Juga KA perintis Jawa Timur (KA Jenggala) Mojokerto Tarik-Tulangan Sidoarjo 31,85 Km dengan frekuensi 10 KA/hari dan kapasitas angkut 266 orang/KA. (Red)

Photo Credit : Telegraf/Koes W. Widjojo


Lainnya Dari Telegraf