Telegraf – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) dengan nilai total Rp 947,499 miliar untuk 947.499 penerima. BSU dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para buruh dan karyawan yang telah terdaftar.
“Adapun data penerima berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis akun instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (10/08/2021).
Pada 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya.
Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk pembayaran upah pekerjanya. Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan BSU bagi para pekerja yang memenuhi syarat.
Adapun persyaratan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah adalah warga negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Ketiga mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar Rp 3,5 juta, persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Keempat, bekerja di wilayah PPKM level tiga dan level empat yang ditetapkan oleh pemerintah. Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Photo Credit: Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp 947,5 Miliar. KATADATA/Donang Wahyu