Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Minta Pengusaha Pegadaian Urus Izin Usaha
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Minta Pengusaha Pegadaian Urus Izin Usaha

Telegrafi Senin, 30 April 2018 | 20:15 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. Joglosemar/Mohammad Ayudha
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. FILE/Mohammad Ayudha
Bagikan

Telegraf, Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta mendorong usaha pegadaian untuk segera mengurus perizinan agar tidak dianggap sebagai usaha ilegal.

“Dari sisi lembaga harus terdaftar, kalau tidak kami akan proses karena termasuk ilegal. Apalagi itu kan menghimpun dana dari masyarakat,” kata Kepala OJK Surakarta Laksono Dwionggo pada kegiatan pelatihan lembaga jasa keuangan kepada wartawan di Malang, Minggu (29/04/18).

Selain itu, katanya, syarat yang harus dipenuhi yaitu usaha pergadaian tersebut harus memiliki penaksir.

“Jangan sampai usaha pergadaian tersebut tertipu karena tidak memiliki penaksir yang memiliki kemampuan baik. Mereka penting untuk misalnya menaksir keaslian emas, menaksir harga mobil,” katanya.

Untuk memastikan bahwa usaha pergadaian yang ada di masyarakat memiliki izin dan dapat menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kewajiban perizinan tersebut.

“Kami imbau masyarakat agar memanfaatkan jasa pergadaian yang terdaftar. Jangan menggunakan yang tidak terdaftar. Ini semua kami lakukan dalam rangka melindungi konsumen,” katanya.

Ia mengajakan sejauh ini untuk di wilayah Soloraya baru ada dua usaha pegadaian telah mendaftarkan izin ke OJK.

Pihaknya berharap ke depan akan makin banyak yang melakukan langkah serupa.

Pada kesempatan yang sama, Kasubag Pengawasan Pasar Modal OJK Surakarta Susana Diah mengatakan manfaat yang diperoleh usaha pegadaian jika terdaftar atau berizin di OJK, salah satunya akan memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjalankan bisnis dengan tenang.

Baca Juga :  Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

“Selain itu mereka bisa menikmati kemudahan dalam mendapatkan sumber pendanaan, misalnya dari perbankan dan kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain,” katanya. (Red)


Photo Credit : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong usaha pegadaian segera urus perizinan agar tidak dianggap ilegal. | Mohammad Ayudha

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?