Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Minta Pengusaha Pegadaian Urus Izin Usaha
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Minta Pengusaha Pegadaian Urus Izin Usaha

Telegrafi Senin, 30 April 2018 | 20:15 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. Joglosemar/Mohammad Ayudha
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. FILE/Mohammad Ayudha
Bagikan

Telegraf, Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta mendorong usaha pegadaian untuk segera mengurus perizinan agar tidak dianggap sebagai usaha ilegal.

“Dari sisi lembaga harus terdaftar, kalau tidak kami akan proses karena termasuk ilegal. Apalagi itu kan menghimpun dana dari masyarakat,” kata Kepala OJK Surakarta Laksono Dwionggo pada kegiatan pelatihan lembaga jasa keuangan kepada wartawan di Malang, Minggu (29/04/18).

Selain itu, katanya, syarat yang harus dipenuhi yaitu usaha pergadaian tersebut harus memiliki penaksir.

“Jangan sampai usaha pergadaian tersebut tertipu karena tidak memiliki penaksir yang memiliki kemampuan baik. Mereka penting untuk misalnya menaksir keaslian emas, menaksir harga mobil,” katanya.

Untuk memastikan bahwa usaha pergadaian yang ada di masyarakat memiliki izin dan dapat menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kewajiban perizinan tersebut.

“Kami imbau masyarakat agar memanfaatkan jasa pergadaian yang terdaftar. Jangan menggunakan yang tidak terdaftar. Ini semua kami lakukan dalam rangka melindungi konsumen,” katanya.

Ia mengajakan sejauh ini untuk di wilayah Soloraya baru ada dua usaha pegadaian telah mendaftarkan izin ke OJK.

Pihaknya berharap ke depan akan makin banyak yang melakukan langkah serupa.

Pada kesempatan yang sama, Kasubag Pengawasan Pasar Modal OJK Surakarta Susana Diah mengatakan manfaat yang diperoleh usaha pegadaian jika terdaftar atau berizin di OJK, salah satunya akan memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjalankan bisnis dengan tenang.

Baca Juga :  Strategi OJK Kelola Risiko Iklim: Perkuat Pengawasan, Wajibkan CRMS, dan Bentuk Kemitraan Internasional

“Selain itu mereka bisa menikmati kemudahan dalam mendapatkan sumber pendanaan, misalnya dari perbankan dan kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain,” katanya. (Red)


Photo Credit : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong usaha pegadaian segera urus perizinan agar tidak dianggap ilegal. | Mohammad Ayudha

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Strategi OJK Kelola Risiko Iklim: Perkuat Pengawasan, Wajibkan CRMS, dan Bentuk Kemitraan Internasional
Waktu Baca 4 Menit
Foto : Ilustrasi (doc.AI)
Pernyataan Lama Ketua DPD Kembali Viral, Densus Digital Soroti “Politik Daur Ulang”
Waktu Baca 3 Menit
LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap
Waktu Baca 2 Menit
BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah
Waktu Baca 3 Menit
APBN 2026 Tumbuh Kuat, Penerimaan Pajak Melonjak 30,7 Persen
Waktu Baca 2 Menit

Menkeu Purbaya: Penerima LPDP yang Hina Negara Terancam Blacklist dari Pemerintahan

Waktu Baca 2 Menit

Vatikan dan Indonesia di Persimpangan Arsitektur Perdamaian Dunia

Waktu Baca 5 Menit

Gandeng Persija dan Jakmania, Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan

Waktu Baca 3 Menit

Indonesia ASRI di Tengah Dunia yang Berubah, Oleh: Stephanus SB Raharjo (Pengamat Sosial)

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Kacang Dua Kelinci Luncurkan Desain Kemasan Baru

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BSN Perkuat Posisi sebagai “Banknya Para Developer”, Targetkan 73.700 KPR Subsidi pada 2026

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BNI Bukukan Laba Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9% di Tengah Tekanan Global

Waktu Baca 3 Menit
Foto : PROPAMI Surabaya Raya resmi dilantik, membuka jalan lahirnya profesional pasar modal baru melalui edukasi, kolaborasi, dan penguatan kompetensi investasi nasional. (doc.PROPAMI)
Ekonomika

PROPAMI Perluas Jaringan Profesional Pasar Modal Lewat Pelantikan DPW Surabaya Raya

Waktu Baca 5 Menit
Ekonomika

Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Banyak Perusahaan China Tak Bayar Pajak, Purbaya: Nanti Kita Tindak Cepat

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?