Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Minta Pengusaha Pegadaian Urus Izin Usaha
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Minta Pengusaha Pegadaian Urus Izin Usaha

Telegrafi Senin, 30 April 2018 | 20:15 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. Joglosemar/Mohammad Ayudha
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. FILE/Mohammad Ayudha
Bagikan

Telegraf, Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta mendorong usaha pegadaian untuk segera mengurus perizinan agar tidak dianggap sebagai usaha ilegal.

“Dari sisi lembaga harus terdaftar, kalau tidak kami akan proses karena termasuk ilegal. Apalagi itu kan menghimpun dana dari masyarakat,” kata Kepala OJK Surakarta Laksono Dwionggo pada kegiatan pelatihan lembaga jasa keuangan kepada wartawan di Malang, Minggu (29/04/18).

Selain itu, katanya, syarat yang harus dipenuhi yaitu usaha pergadaian tersebut harus memiliki penaksir.

“Jangan sampai usaha pergadaian tersebut tertipu karena tidak memiliki penaksir yang memiliki kemampuan baik. Mereka penting untuk misalnya menaksir keaslian emas, menaksir harga mobil,” katanya.

Untuk memastikan bahwa usaha pergadaian yang ada di masyarakat memiliki izin dan dapat menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kewajiban perizinan tersebut.

“Kami imbau masyarakat agar memanfaatkan jasa pergadaian yang terdaftar. Jangan menggunakan yang tidak terdaftar. Ini semua kami lakukan dalam rangka melindungi konsumen,” katanya.

Ia mengajakan sejauh ini untuk di wilayah Soloraya baru ada dua usaha pegadaian telah mendaftarkan izin ke OJK.

Pihaknya berharap ke depan akan makin banyak yang melakukan langkah serupa.

Pada kesempatan yang sama, Kasubag Pengawasan Pasar Modal OJK Surakarta Susana Diah mengatakan manfaat yang diperoleh usaha pegadaian jika terdaftar atau berizin di OJK, salah satunya akan memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjalankan bisnis dengan tenang.

Baca Juga :  Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK

“Selain itu mereka bisa menikmati kemudahan dalam mendapatkan sumber pendanaan, misalnya dari perbankan dan kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain,” katanya. (Red)


Photo Credit : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong usaha pegadaian segera urus perizinan agar tidak dianggap ilegal. | Mohammad Ayudha

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Foto : PROPAMI Surabaya Raya resmi dilantik, membuka jalan lahirnya profesional pasar modal baru melalui edukasi, kolaborasi, dan penguatan kompetensi investasi nasional. (doc.PROPAMI)
PROPAMI Perluas Jaringan Profesional Pasar Modal Lewat Pelantikan DPW Surabaya Raya
Waktu Baca 5 Menit
Foto : doc.Ist
PROPAMI Dukung OJK: Delapan Rencana Aksi untuk Mengoreksi Struktur dan Memulihkan Kredibilitas Pasar Modal
Waktu Baca 6 Menit
Hadiah Patung Tokoh Pers Dan Tokoh Samin Untuk PWI Pusat
Waktu Baca 3 Menit
Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan

Waktu Baca 4 Menit

Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit

GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Banyak Perusahaan China Tak Bayar Pajak, Purbaya: Nanti Kita Tindak Cepat

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Disetujui DPR, Thomas Djiwandono Kini Jadi Deputi Gubernur BI

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang karyawan melewati layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. ANTARA/Galih Pradipta
Ekonomika

Menunggu Pertemuan The Fed IHSG Dibuka Menguat Hari Ini Capai Level 9.000

Waktu Baca 6 Menit
Ekonomika

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Akan Terbitkan Harga Pokok Minimum Timah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Yang Digadang Jadi Deputi Gubernur BI

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Usai Jualan Prabowonomics di WEF, Prabowo Gondol Investasi Senilai Rp90 T ke Indonesia

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Ekonomika

Bidik Produksi 85% Pada 2026 Freeport Kembali Operasikan Grasberg

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Perbankan Nasional Terjaga, Likuiditas dan Permodalan Tetap Kuat

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?