Telegraf – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu membeberkan penyebab munculnya risiko keuangan pada perbankan kecil, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Anggito menyampaikan peningkatan risiko pada BPR dan BPRS tidak semata-mata dipicu oleh faktor kondisi keuangan, tetapi juga dipengaruhi oleh kelemahan tata kelola, keterbatasan profesionalisme, serta persoalan operasional.
“Dominasi kepemilikan perorangan pada BPR dan BPRS, lemahnya kontrol internal, serta meningkatnya risiko siber pada sebagian BPR dan BPRS menunjukkan bahwa tantangan stabilitas ke depan semakin struktural dan operasional, bukan hanya masalah siklikal (berputar),” kata Anggito dalam konferensi pers KSSK, Rabu (28/01/2026).
Oleh karena itu, dia mengimbau perlu ada penguatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi di BPR dan BPRS. Salah satu langkah strategis yang dinilai mendesak adalah penguatan sistem inti perbankan (core banking system).
“Hal tersebut merupakan langkah strategis yang mendesak, tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi operasional, tapi juga memperkuat tata kelola, pengendalian risiko, ketahanan siber, dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Program LPS 2026
Memasuki 2026, LPS memfokuskan langkahnya pada sejumlah mandat baru, termasuk percepatan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) agar dapat diimplementasikan lebih awal pada 2027, bergantung pada terbitnya aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Persiapan tersebut mencakup perancangan skema penjaminan, penyusunan kebijakan, pembangunan infrastruktur teknologi informasi, hingga pengaturan kepesertaan.
Di sisi lain, LPS juga mendorong penguatan infrastruktur IT pada sektor BPR/BPRS guna memperbaiki tata kelola dan kualitas pelaporan, mengingat lemahnya sistem IT kerap menjadi pemicu kegagalan bank dan kasus fraud.
Selain itu, LPS menargetkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk menekan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked).
Berdasarkan data LPS, jumlah penduduk unbanked usia 15–69 tahun turun dari 23,5 juta menjadi 15,3 juta pada 2025, meski angka tersebut dinilai masih perlu ditekan lebih lanjut.
Untuk memperkuat basis data nasional, LPS akan berpartisipasi dalam pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS).