Menaker: Kenaikan UMP Sebesar 8,03% Ditetapkan Pada 1 November

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 akan ditetapkan pada 1 November mendatang.

“UMP sebagaimana diketahui bersama, rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Menurut ketentuan itu, maka kenaikan UMP pada tahun 2019 akan ditetapkan 1 November 2018 sebesar 8,03 persen,” kata Hanif di Jakarta, pada Selasa (16/10/18).

Namun, kata Menaker, meski kenaikannya 8,03 persen, terdapat sejumlah provinsi yang harus melakukan penyesuaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kenaikan UMP, lanjutnya mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), di mana inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. “Data ini sudah kami sampaikan kepada gubernur yang memiliki kewajiban menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Oleh karena itu, kami meminta semua gubernur segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai PP 78 Tahun 2015,” jelas Menaker.

Ia mengatakan, pelaku usaha dan serikat pekerja seharusnya sudah memahami konten dari PP 78 Tahun 2015, di mana kenaikan upah berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Jadi, seharusnya ini lebih predictable. Salah satu fungsi PP 78 Tahun 2016 adalah memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun. Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai dan tidak perlu ribut terus. Dan, alhamdulillah, tahun depan naik 8,03 persen,” katanya.

Ia meyakini bahwa dunia usaha sudah dapat memprediksi kenaikan upah pada tahun depan dengan mengacu pada tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di sisi lain, katanya, pekerja tidak perlu berunjuk rasa untuk menekan pemerintah menaikkan UMP.

Baca Juga :   Bersih-Bersih Migas: Serikat Pekerja Dukung Langkah Hukum Kejagung

“Ya, kalau boleh sesuai aturan. Tetapi, mengapa harus demo? Wong tidak demo saja sudah naik kok,” ungkapnya. (Red)


Photo Credit : FILE/Dok/Ist. Photo

 

Lainnya Dari Telegraf