Telegraf, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps).
Hal itu disampaikan Halim Alamsyah Ketua Dewa Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dalam pres confrance di kantornya Jl Tulodong, Senayan,Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis, (14/9/2017).
Penetapan ini berlaku efektif mulai 15 September 2017 hingga 14 Januari 2018 tahun depan. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan mata uang rupiah di bank umum sebesar 6.00 persen yang semula 6,25 persen, sementara untuk tingkat bunga penjamin simpanan mata uang valuta asing di bank umum sebesar 0,75 persen, dan untuk tingkat bunga penjaminan simpanan dalam mata uang rupiah di BPR di tetapkan 8,50 persen yang semula 8,75 persen.
Halim lebih lanjut mengatakan penurunan tingkat bunga LPS ini seiring dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang saat ini menunjukan penurunan dimana suku bunga pasar menurun, ini terlihat dalam tren yang terjadi pada bank bank yang terpantau LPS rata rata mengalami penurunan sebesar 22 bps sejak awal tahun 2017.
Bersamaan juga Bank Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan moneter beserta adanya penurunan kinerja oleh bank bank yang masih belum beranjang dengan ekspansi kredit yang mana ini menjadi faktor yang mendukung terjadinya penurunan suku bunga simpanan. Bukan hanya itu saja, hal itu juga berasamaan dengan Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar sebesar 25 bps dari 4,75% menjadi 4,50%, pada Agustus lalu.
Halim juga menjelaskan “mengenai ketentuan LPS dimana diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak dijamin, untuk itu bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan terhadap simpanan yang berlaku.”
LPS juga menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan dalam rangka penghimpunan dana masyarakat. Bank hendaknya juga memperhatikan kondisi likuiditas ke depan, dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia.
“Evalusai terhadap liquiditas dan prospek hingga 3 bulan kedepan menunjukan bahwa liquiditas perbankkan masih dalam posisi yang memadai,” tutur Halim. (Red)
Credit Photo: Atti kurnia/telegraf.co.id