Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPU Larang Parpol Pemilik Media Yang Iklan Seenaknya Saja
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

KPU Larang Parpol Pemilik Media Yang Iklan Seenaknya Saja

Telegrafi Sabtu, 3 Maret 2018 | 04:02 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penayangan iklan partai politik di media baik cetak, elektronik, maupun daring sebelum masa kampanye, dan akan akan memfasilitasi hal tersebut bagi semua parpol peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Peningkatan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Wahyu Setiawan, mengatakan parpol dan kandidat peserta pemilu akan difasilitasi iklannya. Dengan demikian, pihaknya tidak memperkenankan parpol atau kandidat tersebut memasang iklan di media.

“Untuk Pemilu 2019, parpol membuat iklan kampanye sendiri, tapi meskipun dapat menayangkan iklan sendiri, prinsip keadilan harus ditegakkan agar parpol mendapat durasi yang sama,” ujar Wahyu dalam Seminar Nasional bertema “Jurnalis Televisi, Pilkada Damai Tanpa SARA” yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IKJT) di Gedung Dewan Pers, Jumat (03/03/2018).

Ia mengatakan, media massa dilarang menayangkan iklan karena KPU harus menjamin peserta pemilu dilayani secara adil dan transparan. Prinsip tersebut tidak bisa diganggu gugat demi memberikan pelayanan yang adil dan setara.

“Tidak boleh parpol yang punya akses ke media bisa berikan seenaknya. Jadi kami atur karena tidak semua parpol situasinya sama (punya media),” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat 12 stasiun televisi yang sebelumnya menayangkan iklan kampanye. Setelah pendekatan persuasif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dari 12 stasiun televisi itu delapan di antaranya menghentikan iklan parpol sedangkan empat masih melanjutkan penayangan.

“Kami tidak bisa diam atas situasi itu. Kami harus menghormati media yang menghormati aturan dan mengkritik yang tidak,” katanya.

Namun, pemberitaan, sosialisai dan kampanye tetap diperbolehkan sepanjang mengedepankan prinsip proporsional dan berimbang. Pasalnya, hal ini juga menyangkut Pemilu 2019. Menurut UU, kampanye 2019 dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD, dan capres cawapres yang akan ditetapkan KPU pada 20 September 2018. Artinya kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai 23 September 2018 .

“Sehingga bila ada iklan alat peraga kampanye yang dipasang saat ini, dari apapun kontennya itu sudah melanggar jadwal kampanye. Kami belum perlu kontennya boleh atau tidak, tapi dari sisi waktu saja sudah jelas tidak boleh,” pungkasnya.

Pengaturan perlu dilakukan supaya proses menjelang kampanye Pemilu 2019 berlangsung tertib dan adil.

Jika tidak, maka parpol yang mempunyai afiliasai dan akses ke media akan mempunyai keuntungan politik yang luar biasa, sebaliknya parpol yang tidak berafiliasi tidak akan mempunyai manfaat apapun, ujarnya. (Red)


Photo Credit : Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penayangan iklan partai politik di media baik cetak, elektronik, maupun daring sebelum masa kampanye. | File/Dok/Ist. Photo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?