Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPK Tindaklanjuti dan Geledah Rumah Dinas Bupati Purbalingga
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KPK Tindaklanjuti dan Geledah Rumah Dinas Bupati Purbalingga

Telegrafi Rabu, 6 Juni 2018 | 14:52 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/18
Bagikan

Telegraf, Purbalingga – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Purbalingga Tasdi untuk mencari barang bukti pendukung dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Tim KPK yang dikawal polisi bersenjata laras panjang tiba di kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga sekitar pukul 09.10 WIB dan langsung menuju rumah dinas bupati yang berada di belakang Pendapa Dipokusumo.

Tim yang diperkirakan terdiri atas empat penyidik KPK itu langsung memasuki rumah dinas bupati, sedangkan sebagian polisi berjaga di pintu masuk tempat tersebut.

Dari pantauan di lokasi, sebuah mobil Innova tampak memasuki pelataran parkir Setda Purbalingga sekitar pukul 10.30 WIB.

Tiga orang berpakaian preman yang diduga sebagai penyidik KPK tampak turun dari mobil tersebut dan disambut seorang polisi bersenjata laras panjang.

Setelah menurunkan koper dari mobil, mereka menaiki tangga di Gedung A Setda Purbalingga untuk menggeledah Ruang Kepala Unit Layanan Pengadaan yang berada di lantai 2 dengan pengawalan sejumlah polisi, dua orang di antaranya berjaga di pintu tangga.

Hingga berita ini diturunkan (pukul 11.25 WIB, red), tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Purbalingga dan ruang Kepala ULP Purbalingga, seperti dilansir dari Antara.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Islamic Center.

Tidak hanya Tasdi, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, serta tiga orang pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan. Kelima orang itu, termasuk Tasdi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (04/06/18).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Purbalingga. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan lima orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/06/18).

Saat menangkap Tasdi dan empat tersangka lainnya, KPK turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sejumlah Rp100 juta dalam pecahan seratus ribu dan satu unit mobil Toyota Avanza. Tasdi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari PT Sumber Banyak Kreasi yang menjadi pemenang lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 ini senilai Rp 22 miliar.

“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center ini merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun sejak 2017 hingga 2019. Total nilai proyek ini sebesar Rp 77 miliar.

“Tahun anggaran 2017 senilai sekitar Rp 12 miliar, tahun anggaran 2018 senilai sekitar 22 miliar dan tahun anggaran 2019 rencananya senilai sekitar Rp 43 miliar,” ungkapnya.

Hamdani Kosen dan Librata Nababan, sendiri bukan orang baru di lingkungan Pemkab Purbalingga. Keduanya merupakan kontraktor yang kerap menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga. Bahkan, keduanya merupakan kontraktor yang menggarap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I tahun 2017.

“Selain itu, HK (Hamdani Kosen) dan LN (Librata Nababan) mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD tahun 2017 senilai Rp 9 miliar,” terangnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tasdi dan Hadi Iswanto yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)


Photo Credit : Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Siswa SDN Munggung 1 dan Siswa SDN Nayu Barat 2 Solo, belajar menggambar lambang Garuda Pancasila di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan lambang Garuda Pancasila beserta artinya dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. FILE/SP
Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila
Waktu Baca 2 Menit
Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit

Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri

Waktu Baca 9 Menit

Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital

Waktu Baca 2 Menit

Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT

Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?