Telegraf – Yayasan Kapuk Salamba Arga mengusulkan Keturunan atau Trah Sri Sultan HamengkuBuwono (HB) II sebagai Pahlawan Nasional. Dengan syarat artefak, manuskrip atau catatan kuno karya Sri Sultan HB II dikembalikan.
“Aset dan manuskrip tersebut tak hanya dimanfaatkan sebagai syarat utama pengusulan gelar Pahlawan Nasional, tapi juga dapat menjadi karya yang dapat dipelajari,” Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Yayasan Vasiatti Socaning Lokika, di Jakarta Selasa (21/6). Yayasan yang menaungi Trah Sri Sultan HB II
Diketahui saat ini benda-benda atau artefak-artefak milik Sri Sultan HB II tersebut telah dirampas Gubernur Jenderal Inggris, Thomas Stamford Raffles, dalam Perang Sepehi atau Geger Sepehi pada 20 Juni 1812.
Ada 40 naskah atau manuskrip karya Sri Sultan HB II yang saat ini tersimpan di British Museum London, British Library London, serta Bodleian Library London.
Untuk mengembalikan benda benda tersebut Trah Sri Sultan HB II melakukan koordinasi dan pendekatan pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) guna memfasilitasi pengembalian benda atau artefak bersejarah, terutama 40 manuskrip kuno karya Sri Sultan HB II.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Trah Sri Sultan HB II menyampaikan beberapa poin antara lain.
“Pertama, Trah Sri Sultan HB II mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi upaya pengembalian aset, manuskrip dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Yayasan Vasiatti Socaning Lokika, di Jakarta Selasa (21/6).
Lanjut Fajar yang ke dua Trah Sri Sultan HB II ingin dalam proses pengembalian 40 manuskrip karya Sri Sultan HB II itu terjadi secara unilateral antara pihakTrah Sri Sultan HB II dengan Kerajaan Inggris.
Sementara itu yang ke tiga Trah Sri Sultan HB II siap menyediakan infrastruktur untuk menyimpan 40 manuskrip dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II jika dikembalikan oleh Kerajaan Inggris.
Seusai arahan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menyatakan bahwa Kemenlu akan fasilitasi upaya pengembalian aset dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut merujuk pada cara yang sama dilakukan Kerajaan Inggris saat mengembalikan 75 naskah kuno kepada Keraton Yogyakarta pada Maret 2019 silam. Sayangnya, naskah yang dikembalikan tidak dalam bentuk aslinya tapi berupa lebih dari 30 ribu foto digital.
“Trah Sri Sultan HB II tidak mau aset dan 40 manuskrip karya Sri Sultan HB II dalam bentuk digital.” “Kami ingin artefak, terutama 40 manuskrip karya Sri Sultan HB II, dikembalikan Kerajaan Inggris dalam bentuk aslinya dan bukan digital,” tegas Fajar.