Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Jual Beli Properti di DKI Jakarta Sudah Bebas Dari BPHTB Sejak 21 Oktober
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Properti

Jual Beli Properti di DKI Jakarta Sudah Bebas Dari BPHTB Sejak 21 Oktober

Telegrafi Rabu, 2 November 2016 | 08:15 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi jual-beli properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar. Pembebasan BPHTB berlaku efektif sejak 21 Oktober 2016, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam Pergub tersebut menjelaskan fasilitas BPHTB nol persen ini tak hanya berlaku untuk transaksi jual-beli properti, tetapi juga termasuk untuk hibah wasiat atau warisan berupa tanah dan bangunan.

Menurutnya, pembebasan BPHTB diberikan kepada warganya untuk mendukung pemerintah pusat dalam menderegulai investasi di bidang pertanahan, yang masuk di Paket Kebijakan Ekonomi jilid III. Selain itu, insentif ini diberikan demi mempercepat sertifikasi hak atas tanah dan bangunan.

“Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memberikan pembebasan 100 persen atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan /atau pengenaan nol persen BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat  dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar kepada Wajib Pajak Orang Pribadi,” tegas Ahok dikutip dari salinan Pergub.

Fasilitas ini, kata Ahok, diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang berdomisili di Jakarta paling singkat dua tahun berturut-turut sejak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Untuk itu, warga Jakarta harus mengajukan permohonan ke dinas terkait dengan melampirkan berkas probadi dan dokumen terkait lainnya.

Namun, jika dalam jangka waktu lima tahun sejak fasilitas ini diberikan terdapat temuan yang melanggar Pergub, maka pembebasan BPHTB dihapus dan menjadi tunggakan atau terutang yang harus dibayarkan WPOP. (Red)

 

Foto : Sejumlah pekerja pada beberapa pengerjaan proyek properti dan apartemen dikawasan Pluit Jakarta Utara. | JIBI/Bisnis

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Foto : Stand KODAI DOOR di Hall B, Booth No. 17B, Pameran MEGABUILD Indonesia 2025 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. (Doc.Ist)
Properti

KODAI DOOR Pamerkan Inovasi Pintu Kedap Suara di Hari Pertama MEGABUILD Indonesia 2025

Waktu Baca 3 Menit
Properti

Backlog Perumahan Capai 9,9 Juta PUPR Bentuk Ekosisitem Pembiayaan

Waktu Baca 4 Menit
Prosesi pelepasan balon oleh Bapak dan Ibu manajemen Kawan Lama Group, Sinar Mas Land, ARTOTEL Group dan PT Total Bangun Persada juga turut meriahkan acara topping off ARTOTEL Living World pagi ini
Properti

ARTOTEL Living World: Hotel Butik Bergaya Seni di Timur Jakarta Memasuki Tahap Akhir Pembangunan

Waktu Baca 3 Menit
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Properti

Mengenal Dewan Sengketa Konstruksi: Upaya Nonlitigasi dalam Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Waktu Baca 7 Menit
Properti

Lamudi dan HIPMI Saling Dukung Pengusaha Muda Dalam Akselerasi Digitalisasi Properti

Waktu Baca 2 Menit
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Awiligar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Raisan Al Farisi
Properti

Tahun 2023 Bisnis Pembiayaan Rumah Diprediksi Tumbuh Positif, BTN Bidik Generasi Milenial

Waktu Baca 3 Menit
Properti

Selain Salurkan Kredit Bank BTN Wujudkan Hunian Untuk Para Pedagang Pasar

Waktu Baca 2 Menit
Properti

Intiland Gandeng Lamudi Kejar target Landed House

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?