Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Didik Fitrianto Rabu, 3 Desember 2025 | 20:33 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Jembatan yang rusak terdampak banjir bandang di Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, 25 November 2025. FILE/BNPB/HANDOUT/EPA
Bagikan

Telegraf – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara mengenai alasan Presiden Prabowo Subianto tak kunjung menetapkan status bencana nasional setelah banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Prasetyo mengatakan Prabowo memiliki banyak pertimbangan hingga pada akhirnya belum menetapkan status bencana nasional.

Lagipula, Prasetyo mengatakan, pemerintah sudah memberikan penanganan bencana yang masif dengan mengerahkan seluruh sumber daya nasional.

“Sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penanganannya,” kata Prasetyo kepada awak media, Rabu (03/12/2025).

“Seperti bisa kita lihat semenjak terjadinya bencana di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, seluruh sumber daya nasional bekerja keras untuk melakukan penanganan,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan hal yang paling penting adalah penanganan bencana, bukan statusnya.

Dia mengatakan Prabowo sudah memberikan instruksi agar pemerintah pusat membantu pemerintah daerah, termasuk mengenai anggaran.

Prasetyo membeberkan dana siap pakai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berada pada kisaran Rp500 miliar. Presiden juga sudah memberikan arahan untuk menambah dana siap pakai tersebut bila diperlukan.

“Hal ini juga berlaku kepada beberapa kementerian atau lembaga terkait, misalnya TNI maupun Kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam proses penanaganan bencana dan tentu membutuhkan sumber daya keuangan yang itu pun akan kita bantu [backup],” ujarnya.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur mengenai penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Ayat 2, di mana indikator untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah adalah jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana per hari ini, bencana banjir dan longsor di tiga provinsi berdampak pada 3,2 juta jwa dan 50 kabupaten. Sementara, 770 jiwa meninggal dunia, 463 jiwa hilang; dan 2,6 ribu jiwa terluka.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Gebrakan Generasi Z dan Milenial: 54 Persen Kekuatan Pasar Modal Indonesia Kini di Tangan Anak Muda
Waktu Baca 3 Menit
Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online
Waktu Baca 2 Menit
Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit

Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo

Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global

Waktu Baca 9 Menit

Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?