IKHWPI Berdiri Sebagai Wadah Bagi Kuasa WP dan Kuasa Hukum WP

Oleh : Atti K.

Telegraf – Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021, Ikatan Kuasa Hukum Wajib Indonesia (“IKHWPI”) di sahkan. hal itu di ungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Arief Sholikhul Huda.

“Untuk itu IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Republik Indonesia,” tutur Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, redaksi telegraf, Sabtu (20/11).

Ia menjelaskan IKHWPI merupakan wadah bagi kuasa wajib pajak (“Kuasa WP”) dan Kuasa Hukum Wajib Pajak (“Kuasa Hukum WP”) yang tertuang dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, dan ketentuan Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Yang memiliki tujuan membentuk anggotanya menjadi Kuasa WP dan Kuasa Hukum WP dengan catatan yang menjadi perinsip IKHWPI.

“Memiliki pengetahuan dan keahlian/pengalaman di bidang perpajakan dan/atau Bea dan Cukai (Kompeten), bebas dari tekanan dan pengaruh pihak manapun (Independen), tidak memihak kepada pihak manapun maupun kepentingan pribadi melainkan hanya berpegang teguh kepada hukum yang berlaku (Imparsial), dan setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan (Akuntabel),” jelas Arief.

Untuk selanjutnya Arief menambahkan dengan berpegang pada 4 perinsip tersebut setiap anggota IKHWPI dapat menjadi Kuasa WP dan/atau Kuasa Hukum WP yang membimbing Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peratauran perpajakan dan/atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku, dan dapat beracara sebagai Kuasa WP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun dapat beracara sebagai Kuasa Hukum WP di Pengadilan Pajak.

Arief menutup setiap orang yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan dan/atau Bea dan Cukai, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap orang yang telah ditetapkan menjadi Kuasa Hukum WP sebagaimana dimaksud dalam PMK-184/PMK.01/2017.

Photo Credit : Para Pengurus  Ikatan Kuasa Hukum Wajib Indonesia (“IKHWPI”)/Doc/Hum.IKHWPI

Lainnya Dari Telegraf