Telegraf, Jakarta – Pada penghujung 2016 ini, dunia pendidikan dihebohkan dengan wacana yang dilontarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang ingin melaksanakan moratorium Ujian Nasional (UN) pada 2017.
Wacana Mendikbud tersebut, sebenarnya telah dilontarkan pada rapat kerja dengan Komisi X DPR pada pertengahan Oktober. Pada saat itu, Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang pelaksanaan UN. Setelah hasil kajian keluar, maka pihaknya pun melontarkan wacana tersebut ke publik.
Muhadjir mengatakan ada beberapa alasan mengapa pelaksanaan UN perlu dihentikan sementara atau dimoratorium. “Karena cakupan UN yang luas, sulit memperoleh UN yang kredibel dan bebas dari kecurangan,” ujar mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
UN juga membutuhkan banyak biaya dan mengerahkan sumber daya yang sangat besar. Setiap tahunnya dibutuhkan dana lebih dari Rp500 miliar untuk pelaksanaan UN. Alasan lainnya moratorium UN adalah hasil UN yang tidak memiliki dampak nyata pada peserta UN atau terkait dengan kelulusan.
Hasil UN baru dirasakan dampaknya begitu dimanfaatkan untuk kepentingan lain misalnya seleksi. “Bahkan untuk perguruan tinggi negeri sendiri, tidak menggunakan hasil UN. Mereka lebih percaya dengan metode seleksi mereka sendiri yakni SNMPTN dan SBMPTN.” ujarnya. (Red)
Photo credit : Posbali