JAKARTA, TELEGRAF.CO.ID — Komunitas Dakwah Sembelih Halal (DSH) menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinan mendalam atas temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pasalnya ada temuan sejumlah produk bersertifikat halal yang terdeteksi mengandung unsur porcine (babi).
Dalam siaran pers yang dirilis (21/4), BPJPH mengungkapkan hasil pemeriksaan yang mengejutkan. Sejumlah produk yang telah mengantongi sertifikat halal nyatanya terindikasi mengandung bahan haram. Hal ini dinilai DSH sebagai bentuk kegagalan serius dalam sistem jaminan produk halal nasional.
“Label halal seharusnya menjadi simbol jaminan mutlak atas kehalalan suatu produk. Baik dari sisi bahan, proses, hingga distribusinya. Kenyataan, produk bersertifikat halal masih dapat mengandung unsur haram. Ini masalah besar yang harus dievaluasi menyeluruh,” tulis Brazkie Adam, Ketua Umum Komunitas Dakwah Sembelih Halal (DSH) dalam pernyataan resminya.
Desakan DSH untuk Tindakan Tegas
Menanggapi situasi ini, DSH mendesak BPJPH untuk segera melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap seluruh produk bersertifikat halal. Selain itu, DSH juga meminta agar sanksi tegas diterapkan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai atau dengan sengaja melanggar ketentuan halal.
“Penerapan sanksi harus dilakukan secara terbuka, termasuk pencabutan sertifikat halal dan tuntutan pidana jika diperlukan,” tegasnya.
Komunitas ini juga menekankan pentingnya peningkatan literasi halal di tengah masyarakat. Menurut DSH, konsumen Muslim perlu dibekali pengetahuan yang memadai agar lebih kritis dan waspada dalam memilih produk halal.
Halal Bukan Sekadar Label
DSH mengajak seluruh pelaku industri halal di Indonesia untuk menjaga integritas dan amanah atas sertifikasi halal yang telah diperoleh. DSH menekankan halal bukan sekadar label komersial, melainkan bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral kepada umat dan kepada Allah SWT.
Sebagai komunitas berbasis edukasi dan advokasi di bidang sembelihan dan produk halal, DSH berkomitmen untuk terus menyuarakan pentingnya kehalalan dari hulu ke hilir. DSH juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak demi memperkuat sistem jaminan halal di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis daftar sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
Produk-produk tersebut sebagian besar merupakan marshmallow impor dari Filipina dan China, serta gelatin lokal produksi Indonesia. Seluruhnya dinyatakan positif mengandung DNA babi berdasarkan hasil uji laboratorium. Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.
Daftar 9 Produk yang Mengandung Unsur Babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
(rilis)