Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca DPR Putuskan Pilih Menunda Kelanjutan Soal Hak Angket KPK
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

DPR Putuskan Pilih Menunda Kelanjutan Soal Hak Angket KPK

Telegrafi Jumat, 19 Mei 2017 | 02:44 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dihadiri pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR RI memutuskan menunda tindaklanjut usulan hak angket DPR RI terhadap
kinerja KPK.

“Berdasarkan aturan perundangan dan tata tertib DPR RI, usulan hak angket setelah disetujui di paripurna, maka harus ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, pada diskusi “Ke mana Hak Angket Berujung” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada Kamis, (18/5/2017).

Menurut Agus Hermanto, tindaklanjut dari usulan hak angket tersebut adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR RI, setelah fraksi-fraksi yang menyatakan setuju mengirimkan daftar nama anggotanya.

Namun, sampai rapat Bamus diselenggarakan pada Kamis mulai sekitar pukul 13.40 WIB, fraksi-fraksi belum menyerahkan daftar nama anggotanya untuk dibentuk Pansus hak angket DPR RI.

“Karena, belum ada usulan daftar nama dari fraksi-fraksi, maka tindaklanjut usulan hak angket ditunda, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.

Menurut Agus, dalam rapat Bamus tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) secara tegas menyatakan tidak setuju dengan usulan hak angket dan memutuskan tidak akan mengirimkan daftar nama anggota fraksinya pada pembentukan Pansus.

Politisi Partai Demokrat (FPD) ini menambahkan, FPD sejak awal sudah menyatakan tidak setuju yang dibuktikan tidak ada satupun anggotanya yang menandatangani usulan hak angket.

FPD, kata dia, sejak awal juga sudah bertekad tidak akan mengirimkan daftar nama anggota fraksinya.

“Pada usulan hak angket, ada fraksi yang setuju dan ada yang tidak setuju. Perbedaan itu menjadi dinamika di DPR RI,” katanya.

Menurut Agus, FPD berpandangan KPK lembaga penegakan hukum yang independen sehingga harus diberikan kesempatan untuk menangani dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi berskala besar di Indonesia.

KPK yang jumlah penyidiknya terbatas, menurut dia, menghadapi banyak tugas menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi.

“Kalau pimpinan sering-sering dipanggil ke DPR, apalagi oleh Pansus hak angket, maka akan mengganggu kinerja KPK,” katanya.

Menurut Agus, KPK sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, sebaiknya pengawasan dilakukan melalui rapat-rapat seperti dengan mitra kerja lainnya, yakni melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP), bukan melalui Pansus hak angket. (Red)

Photo Credit : Antara


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit

Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT

Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?