Telegraf, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memindahkan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI pertahana, Basuki Tjahaja Purnama.
Persidangan yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya mesti berganti lokasi lantaran gedung tengah direnovasi.
Semula sempat diwacanakan, persidangan Basuki alias Ahok berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lama, Jalan Gajah Mada. Belakangan, Kepolisian melihat adanya potensi gangguan, termasuk kemungkinan menjadi sebab kemacetan, jika sidang tetap berlangsung di dekat pusat aktivitas ekonomi Jakarta.
Lokasi alternatif pun mulai disebut. Di antaranya di Gedung JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat dan Cibubur, Jakarta Timur.
Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, di dalamnya terdapat beberapa aula yang dapat menampung ratusan orang. Seperti Gedung Pertemuan Pandansari yang dapat menampung 500 orang.
Namun, saat dikonfirmasi ke bagian pemasarannya, gedung tersebut masih tersedia untuk penyewaan pada Selasa (13/12), jadwal perdana sidang dugaan penistaan agama tersebut.
Bergeser beberapa meter, Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Pramuka yang masih berada dalam kelurahan Cibubur. Di depan pintu masuknya, saat didatangi, tidak tampak ada penjagaan oleh aparat Kepolisian, hanya ada petugas yang meminta biaya masuk.
Ketika ditanyai ketersediaan lokasi tersebut untuk penyewaan pada hari pertama Ahok disidangkan, pegawai bagian pemasaran Buperta Pramuka Cibubur langsung menyatakan tidak tersedia.
“Tidak bisa, ada sidang Ahok di sini, jadi harus steril,” katanya.
Pegawai yang enggan menyebut namanya itu, menjelaskan permintaan agar Buperta Pramuka Cibubur tidak disewakan selama sidang Ahok berlangsung datang dari pihak Kepolisian.
“Langsung Kapolsek (Ciracas -red.) yang minta. Katanya permintaan dari Kapolri,” ujarnya.
Dia tidak menyebut secara rinci di gedung pertemuan mana sidang akan berlangsung. Namun, saat Tribun mengitari kawasan wisata di pinggiran Jakarta itu, ada satu ruang pertemuan yang dijaga polisi yaitu Aula Cut Nyak Dhien.
Lokasi aula tersebut, terbilang berada di pojok kawasan Buperta. Tidak ada bangunan lain di belakang gedung bercat kuning itu. Untuk menuju tempat pertemuan itu, dengan sepeda motor butuh waktu sekitar lima menit jika jalannya lenggang.
Di depan tempat pertemuan yang berkapasitas 800 orang itu, tampak satu mobil patroli terparkir dan sekitar lima orang berjaga. Orang yang melintas di jalan depan aula itu langsung diamati gerak-geriknya.
Pegawai Kerepotan
Permintaan pihak Kepolisian untuk menjadikan Buperta Pramuka sebagai lokasi sidang perkara Ahok cukup membuat para pegawainya kerepotan. Terlebih di bagian pemasaran yang mengatur penyewaan aula kawasan wisata tersebut.
Seorang pegawai bagian pemasaran Buperta Pramuka Cibubur mengutarakan mereka harus memberi tahu seluruh orang yang telah menyewa aula hingga Februari 2017.
“Ya kami harus kembalikan uang penyewaannya dan minta maaf,” tuturnya.
Hingga sidang berakhir pada putusan hakim, dia menyatakan tempat kerjanya tidak bisa dimasuki sembarang orang. Hal itu juga berlaku saat hari-hari sidang tidak berlangsung.
Meski demikian, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Hasoloan Sianturi tidak membenarkan jika sidang akan berlangsung di Cibubur. Dia berpatok pada surat penetapan yang telah dikeluarkan Ketua PN Jakarta Utara.
“Sesuai penetapan sidang di Jalan Gajah Mada,” katanya saat dikonfirmasi.
Terkait lokasi sidang, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menuturkan sepenuhnya berada dalam kewenangan PN Jakarta Utara. Pasalnya, pemindahan lokasi sidang ini berbeda dengan yang terjadi untuk kasus mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti.
Pemindahan lokasi sidang kasus itu perlu SK (Surat Ketetapan) Ketua MA, karena seharusnya disidangkan hakim Tipikor pada PN Surabaya tapi pindah ke Jakarta dan disidangkan hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Kalau hanya pindah tempat sidang saja, itu otoritas Ketua PN Jakarta Utara,” kata Suhadi saat dihubungi. (Ant)
Photo credit : Antara