Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Bimwin Wajib Bagi Calon Pengantin Yang Mau Nikah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Religi

Bimwin Wajib Bagi Calon Pengantin Yang Mau Nikah

MSN Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:45 WIB Waktu Baca 1 Menit
Bagikan
Bagikan

SOLO, TELEGRAF.CO.ID — Dalam rangka mendukung program revitalisasi KUA, mulai awal tahun 2025 nanti, Kementerian Agama akan mewajibkan para calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) di kantor urusan agama (KUA). Bimwin akan memberikan pembekalan terhadap setiap calon pengantin agar lebih siap menjalani rumah tangga.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan dalam, kemarin (1/10) jumpa pers di Solo, Jawa Tengah, selama mengikuti Bimwin calon pengantin mendapat banyak wawasan, diantaranya cara menjadi bapak/ibu suami/istri, mendidik anak, kesehatan, termasuk dalam mengatur keuangan keluarga.
Program ini nantinya akan saling terkait dengan instansi lain, misalnya BKKBN dan Kementerian Kesehatan. Karena hal ini sangat berpotensi dan memiliki peran strategis termasuk dalam pencegahan stunting serta menciptakan kesejahtreraan keluarga.

Kamaruddin juga menambahkan, mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak di usia dini. “Pernikahan yang dibolehkan kan diusia 19 tahun, jika diusia 15 tahun sudah terjadi, itu nanti Pengadilan Agama yang memutuskan dengan pertimbangan – pertimbangan tertentu” imbuhnya.

Dengan sejumlah program yang dilakukan, Kemenag juga berhasil menurunkan tingkat perceraian, angka perceraian pada 2023 hingga 10 persen dibandingkan pada 2022 yang mencapai 516.344 kasus.(*)

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

BTN dan KAI Bangun Hunian TOD di Manggarai, Harga Mulai Rp500 Juta Dekat MRT dan KRL
Waktu Baca 4 Menit
Gebrakan Generasi Z dan Milenial: 54 Persen Kekuatan Pasar Modal Indonesia Kini di Tangan Anak Muda
Waktu Baca 3 Menit
Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online
Waktu Baca 2 Menit

Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia

Waktu Baca 4 Menit

Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo

Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Religi

Tarhim Tingkatkan Imtak dan Momentum Penting Bertemunya Ulama-Umaro

Waktu Baca 1 Menit
Religi

Begini Jam Belajar Siswa Madrasah Saat Ramadhan Nanti

Waktu Baca 3 Menit
Religi

Menag Nasarudin Usulkan Pembentukan Ditjen Ponpes dan Regulasi Khusus

Waktu Baca 2 Menit
Religi

Momen Hari Santri, Gerakan Penanaman Pohon Digalakkan untuk 41.000 Pesantren se-Indonesia

Waktu Baca 3 Menit
Religi

Pemerintah Naikkan APBN untuk Bantu Pesantren

Waktu Baca 3 Menit
Religi

Kunjungan Imam Masjid Nabawi, Berikut Agendanya Selama Sepekan

Waktu Baca 3 Menit
Religi

Inilah 100 SK Izin Operasional Lembaga Pendidikan Pesantren Yang Telah Diserahkan

Waktu Baca 11 Menit
Religi

Deklarasi Pesantren Ramah Anak, Komitmen Ciptakan Lingkungan Pesantren yang Aman dan Berkualitas

Waktu Baca 6 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?