Benarkah SIUP Tak Perlu di Perpanjang?

Oleh : Atti Kurnia

Telegraf, Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito menyampaikan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP) tidak lagi perlu untuk daftar ulang, ini artinya perpanjangan SIUP ditiadakan, penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berdiri dan mendapatkan ijin.

 Hal itu diungkapkan dalam konfrensi pers disela-sela rapat kerja  Kementrian Perdagangan  dengan tema “Tata perdagangan untuk gerakan ekonomi domestik dan tingkat Ekspor,” di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Selasa (21/2/17).

“Siup tidak perlu daftar ulanglah, cukup satu kali saja, ini bolak balik diperpanjang, dibalik ini segala macam gak usah jauh jauh  dan gak usah nuduh, fotocopinya aja sudah banyak dan mending di baca menu- menuhin gudang saja terus menumpuk dan kemudian dikiloin yang akhirnya buat bungkus kacang,” ungkapnya.

Selain SIUP Enggar juga mengatakan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pun karena ini diatur didalam undang-undang yaitu mengamanatkan perpanjangan setiap 5 tahun sekali dan itu harus maka perpanjangannya tidak perlu dengan cara dulu semua berkas di fotokopy dan mengisi formulis seperti pembuatan baru, cukup isi formulir menerangkan kalo ijin perusahaannya di perpanjang.

 “ TDP karena undang undang (Undang Undang) mengamanatkan perpanjangan tiap 5 tahun sekali dan  lengkap didalam peraturannya untuk itu harus,” tuturnya

Bahkan Enggar melanjutkan pengajuan perpanjangan bisa diajukan melaluin Online (OL) ataupun manual dikirim satu lembar saja hanya pemberitauan,  “sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan ol atau manual hanya pemberitauan saja  jadi tidak perlu isi isi segala macam buat formulir cukup kecuali mereka berubah, berubah nama alamat dan segala macam yah kirim saja,” Enggar menegaskan. (Red)

Foto credit : Atti Kurnia


 

Lainnya Dari Telegraf