Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Akibat Tersangkut Kasus Plagiarisme Rektor UNJ Dicopot
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Didaktika

Akibat Tersangkut Kasus Plagiarisme Rektor UNJ Dicopot

Telegrafi Kamis, 28 September 2017 | 10:03 WIB Waktu Baca 7 Menit
Bagikan
Foto : Rizky Putra
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Risetdikti) Muhammad Nasir awal pekan ini menunjuk Intan Ahmad menjadi pelaksana harian tugas rektor UNJ.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan itu akan menjalankan tugas sampai UNJ memiliki rektor permanen yang diangkat melalui pemilihan berstandar pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Ni’am, mengatakan Nasir akan menelisik lebih lanjut berbagai dugaan kasus akademik yang dilakukan Djaali selama dua pekan ke depan.

Terkait itu pihaknya menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Prof. Intan Ahmad, sebagai pelaksana harian.

“Dari beberapa permasalahan yang ada dan berdasarkan kajian yang dilakukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemristekdikti,” ujar Nasir di Jakarta, baru-baru ini.

Kemudian tahap berikutnya, Kemristekdikti membuat tim independen supaya bisa memberikan satu penilaian pada apa yang telah dilakukan tim EKA.

Hari ini semua sudah memberikan gambaran. Maka kebijakan yang dikeluarkan rektor UNJ ada yang melanggar terhadap peraturan, yaitu peraturan Menristekdikti, dulu peraturan Mendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Kelompok dosen di UNJ berharap penindakan beragam penyimpangan akademik di kampus mereka tak berhenti pada pemberhentian Djaali atau pemilihan rektor baru. Mereka mendesak pencabutan gelar doktor yang diterima mahasiswa S3 berdisertasi plagiat.

Merujuk keterangan tim independen bentukan kementerian, setidaknya ditemukan tiga hingga lima doktor lulusan UNJ yang diduga menjiplak karya ilmiah orang lain.

“Terhadap mereka yang terbukti plagiat, seharusnya law enforcement diterapkan, gelarnya dicabut,” ujar Ubedilah Badrun dari Aliansi Dosen UNJ Bersatu.

Sementara itu Ali Gufhron Mukti, ketua tim independen yang menyelidiki dugaan pelanggaran akademik di UNJ, enggan memaparkan secara rinci temuan yang telah diserahkannya kepada Nasir.

Merujuk pemberitaan berbagai media massa, tiga pejabat yang diduga meraih gelar doktor dari UNJ dengan disertasi plagiat berasal dari Sulawesi Tenggara, yakni Nur Alam (gubernur nonaktif), Sarifuddin Safaa (kepala Bappeda), dan Nur Endang Abbas (asisten I sekretariat provinsi).

Nur Alam kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan nikel periode 2009-2014.

Tiga pejabat asal Sultra itu merupakan mahasiswa program doktor Ilmu Sumber Daya Manajemen Manusia Pascasarjana UNJ, yang menurut Ali Ghufron, “tidak mengikuti standar nasional pendidikan tinggi.”

Ainun Ni’am menyebut pencabutan gelar doktor dapat dilakukan UNJ melalui pemeriksaan internal. Pencabutan gelar seperti itu, kata dia, pernah terjadi pada beberapa kasus serupa di universitas lain.

“Pencabutan ijazah ada mekanisme internal universitas karena yang menerbitkan gelar kan mereka,” tutur Ainun.

Mereka yang telah lulus dari satu program studi dan terbukti plagiat diancam pembatalan ijazah. Sementara sanksi lainnya diberlakukan untuk mahasiswa aktif, antara lain teguran, peringatan tertulis, dan pemberhentian secara tidak hormat.

Pemberhentian sementara Djaali didasarkan atas dugaan pelanggarannya terhadap dua Peraturan Menteri Risetdikti, yaitu yang bernomor 44/2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi.

Satu peraturan lainnya bernomor 100/2016 yang mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri dan swasta.

Menurut Ainun Ni’am, Djaali mengeluarkan regulasi dan syarat kelulusan tanpa melibatkan senat. Aturan itu dikeluarkan Djali dalam surat keputusan rektor 1278A, November 2016.

“Regulasi yang dibuat Djaali melampaui kewenangannya. Regulasi akademik seharusnya dibuat bersama senat, tapi ini tidak melibatkan senat. Regulasi itu menyebabkan semakin banyak plagiarisme,” ujar Ainun.

Meski regulasi yang diterbitkan Djaali ‘cacat prosedur’, ketua tim independen Ali Ghufron Mukti menyebut para lulusan UNJ tak perlu khawatir kehilangan gelar akademik, “sepanjang mengikuti prosedur dan kode etik yang benar.”

Ali yang juga berstatus Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti berharap pemberhentian Djaali dapat menimbulkan efek jera terhadap para pimpinan universitas di berbagai daerah.

“Ini memberi pembelajaran kepada para pengelola perguruan tinggi termasuk pengelola pascasarjana untuk secara serius mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Fenomena pelanggaran aturan akademik di perguruan tinggi, menurut Sekjen Kemenristekdikti Ainun Ni’am, didasari keinginan sejumlah kelompok masyarakat meningkatkan status sosial melalui jalan pintas.

Plagiarisme dan Kesalahan Akademik Yang Fatal

Carut-marut penyelenggaraan pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta juga terlihat dari ketidakberesan pendampingan disertasi mahasiswanya. Tim Evaluasi Kinerja Akademik menemukan beban dosen promotor jauh dari ideal. Paling banyak adalah sang Rektor UNJ sendiri.

Sejak 2012 hingga 2016, Rektor UNJ Djaali mempromotori 327 calon doktor. Jika dirata-rata, ia mendampingi 65 mahasiswa doktoral per tahun. Jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali lebih dari 25 persen dari 2.100 doktor yang lulus pada periode yang sama. Profesor lain pada periode yang sama ”hanya” mendampingi disertasi 110 mahasiswa.

Semakin banyak calon doktor yang didampingi, semakin berlimpah duit yang diperoleh promotor. Dokumen biaya kerja sama yang dosen promotor mendapat Rp 4 juta untuk setiap mahasiswa yang didampingi. Ini berarti Djaali mendapatkan Rp 1,3 miliar dengan menjadi promotor. Jumlah itu belum termasuk honor penguji sidang tertutup dan sidang terbuka.

Ketua Tim Independen, yang juga dibentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengusut ketidakberesan program doktoral di UNJ, Ali Ghufron Mukti, menilai jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali berlebihan. ”Membimbing 20 mahasiswa saja terlalu banyak, apalagi 60 orang. Bagaimana mau membagi waktunya?” kata Ali, yang juga Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Menurut Ali, terlalu banyak mahasiswa yang dipromotori berpotensi membuat promotornya tak teliti. Akibatnya, terbukalah celah terjadinya plagiat alias penjiplakan penelitian orang lain. Berdasarkan kajian Tim Evaluasi, plagiarisme nyata adanya di UNJ. Tim menemukan disertasi lima mahasiswa blok Kendari yang dipromotori Djaali terindikasi melakukan plagiat.

Persoalan plagiarisme sangat serius, karena itulah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membentuk Tim Independen untuk mengusut lagi dugaan pelanggaran di UNJ yang sudah masuk jenis pelanggaran yang sangat berat.

Sementara itu gelar akademik, kata Ainun, sebenarnya tidak berdampak untuk meningkatkan karier pegawai negeri. “Ini mungkin untuk semacam aspek sosial, citra sosial yang ingin mereka peroleh dari gelar itu. Bagi masyarakat berpikiran dewasa, gelar itu tidak ada artinya,” ujarnya.

Di samping kasus plagiarisme di UNJ, sebelumnya pernah terkuat kasus jual-beli ijazah palsu di beberapa universitas dan sekolah tinggi, di Jakarta maupun kota-kota lain.

Pada 2015, Menteri Nasir pernah menyebut terdapat 187 pejabat negara strategis yang memegang ijazah palsu dari Universitas Berkley Michigan Amerika. Perguruan tinggi tak berizin itu berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. (Red)

Photo Credit : Rizky Putra


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
Waktu Baca 2 Menit
BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026
Waktu Baca 3 Menit
Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit

Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop

Waktu Baca 2 Menit

Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern

Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Siswa SDN Munggung 1 dan Siswa SDN Nayu Barat 2 Solo, belajar menggambar lambang Garuda Pancasila di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan lambang Garuda Pancasila beserta artinya dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. FILE/SP
Didaktika

Digitalisasi dan Penguatan Ideologi: Pancasila Harus Jadi Benteng di Era Digital

Waktu Baca 2 Menit
Didaktika

Transformasi Pendidikan Harus Dilakukan Melalui Pendekatan Sistemik dan Kolaboratif

Waktu Baca 2 Menit
Didaktika

Pentingnya Persetujuan dan Perlindungan dalam Hubungan Intim

Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
Didaktika

MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Didaktika

Pemanfaatan Ruang Digital Juga Perlu Literasi, Budaya dan Etika

Waktu Baca 2 Menit
Didaktika

Hari Guru Nasional, Keteguhan Untuk Mendidik Generasi Unggul Bangsa

Waktu Baca 3 Menit
Didaktika

Percepatan Konektivitas Rumah Tangga Perkuat Digitalisasi Pendidikan Nasional

Waktu Baca 3 Menit
Didaktika

Pendidikan Terjangkau Jadi Fokus Jaspal Sidhu di EdTech Asia Summit 2025

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?