Telegraf, Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Risetdikti) Muhammad Nasir awal pekan ini menunjuk Intan Ahmad menjadi pelaksana harian tugas rektor UNJ.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan itu akan menjalankan tugas sampai UNJ memiliki rektor permanen yang diangkat melalui pemilihan berstandar pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Ni’am, mengatakan Nasir akan menelisik lebih lanjut berbagai dugaan kasus akademik yang dilakukan Djaali selama dua pekan ke depan.
Terkait itu pihaknya menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Prof. Intan Ahmad, sebagai pelaksana harian.
“Dari beberapa permasalahan yang ada dan berdasarkan kajian yang dilakukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemristekdikti,” ujar Nasir di Jakarta, baru-baru ini.
Kemudian tahap berikutnya, Kemristekdikti membuat tim independen supaya bisa memberikan satu penilaian pada apa yang telah dilakukan tim EKA.
Hari ini semua sudah memberikan gambaran. Maka kebijakan yang dikeluarkan rektor UNJ ada yang melanggar terhadap peraturan, yaitu peraturan Menristekdikti, dulu peraturan Mendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Kelompok dosen di UNJ berharap penindakan beragam penyimpangan akademik di kampus mereka tak berhenti pada pemberhentian Djaali atau pemilihan rektor baru. Mereka mendesak pencabutan gelar doktor yang diterima mahasiswa S3 berdisertasi plagiat.
Merujuk keterangan tim independen bentukan kementerian, setidaknya ditemukan tiga hingga lima doktor lulusan UNJ yang diduga menjiplak karya ilmiah orang lain.
“Terhadap mereka yang terbukti plagiat, seharusnya law enforcement diterapkan, gelarnya dicabut,” ujar Ubedilah Badrun dari Aliansi Dosen UNJ Bersatu.
Sementara itu Ali Gufhron Mukti, ketua tim independen yang menyelidiki dugaan pelanggaran akademik di UNJ, enggan memaparkan secara rinci temuan yang telah diserahkannya kepada Nasir.
Merujuk pemberitaan berbagai media massa, tiga pejabat yang diduga meraih gelar doktor dari UNJ dengan disertasi plagiat berasal dari Sulawesi Tenggara, yakni Nur Alam (gubernur nonaktif), Sarifuddin Safaa (kepala Bappeda), dan Nur Endang Abbas (asisten I sekretariat provinsi).
Nur Alam kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan nikel periode 2009-2014.
Tiga pejabat asal Sultra itu merupakan mahasiswa program doktor Ilmu Sumber Daya Manajemen Manusia Pascasarjana UNJ, yang menurut Ali Ghufron, “tidak mengikuti standar nasional pendidikan tinggi.”
Ainun Ni’am menyebut pencabutan gelar doktor dapat dilakukan UNJ melalui pemeriksaan internal. Pencabutan gelar seperti itu, kata dia, pernah terjadi pada beberapa kasus serupa di universitas lain.
“Pencabutan ijazah ada mekanisme internal universitas karena yang menerbitkan gelar kan mereka,” tutur Ainun.
Mereka yang telah lulus dari satu program studi dan terbukti plagiat diancam pembatalan ijazah. Sementara sanksi lainnya diberlakukan untuk mahasiswa aktif, antara lain teguran, peringatan tertulis, dan pemberhentian secara tidak hormat.
Pemberhentian sementara Djaali didasarkan atas dugaan pelanggarannya terhadap dua Peraturan Menteri Risetdikti, yaitu yang bernomor 44/2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi.
Satu peraturan lainnya bernomor 100/2016 yang mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri dan swasta.
Menurut Ainun Ni’am, Djaali mengeluarkan regulasi dan syarat kelulusan tanpa melibatkan senat. Aturan itu dikeluarkan Djali dalam surat keputusan rektor 1278A, November 2016.
“Regulasi yang dibuat Djaali melampaui kewenangannya. Regulasi akademik seharusnya dibuat bersama senat, tapi ini tidak melibatkan senat. Regulasi itu menyebabkan semakin banyak plagiarisme,” ujar Ainun.
Meski regulasi yang diterbitkan Djaali ‘cacat prosedur’, ketua tim independen Ali Ghufron Mukti menyebut para lulusan UNJ tak perlu khawatir kehilangan gelar akademik, “sepanjang mengikuti prosedur dan kode etik yang benar.”
Ali yang juga berstatus Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti berharap pemberhentian Djaali dapat menimbulkan efek jera terhadap para pimpinan universitas di berbagai daerah.
“Ini memberi pembelajaran kepada para pengelola perguruan tinggi termasuk pengelola pascasarjana untuk secara serius mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Fenomena pelanggaran aturan akademik di perguruan tinggi, menurut Sekjen Kemenristekdikti Ainun Ni’am, didasari keinginan sejumlah kelompok masyarakat meningkatkan status sosial melalui jalan pintas.
Plagiarisme dan Kesalahan Akademik Yang Fatal
Carut-marut penyelenggaraan pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta juga terlihat dari ketidakberesan pendampingan disertasi mahasiswanya. Tim Evaluasi Kinerja Akademik menemukan beban dosen promotor jauh dari ideal. Paling banyak adalah sang Rektor UNJ sendiri.
Sejak 2012 hingga 2016, Rektor UNJ Djaali mempromotori 327 calon doktor. Jika dirata-rata, ia mendampingi 65 mahasiswa doktoral per tahun. Jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali lebih dari 25 persen dari 2.100 doktor yang lulus pada periode yang sama. Profesor lain pada periode yang sama ”hanya” mendampingi disertasi 110 mahasiswa.
Semakin banyak calon doktor yang didampingi, semakin berlimpah duit yang diperoleh promotor. Dokumen biaya kerja sama yang dosen promotor mendapat Rp 4 juta untuk setiap mahasiswa yang didampingi. Ini berarti Djaali mendapatkan Rp 1,3 miliar dengan menjadi promotor. Jumlah itu belum termasuk honor penguji sidang tertutup dan sidang terbuka.
Ketua Tim Independen, yang juga dibentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengusut ketidakberesan program doktoral di UNJ, Ali Ghufron Mukti, menilai jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali berlebihan. ”Membimbing 20 mahasiswa saja terlalu banyak, apalagi 60 orang. Bagaimana mau membagi waktunya?” kata Ali, yang juga Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Menurut Ali, terlalu banyak mahasiswa yang dipromotori berpotensi membuat promotornya tak teliti. Akibatnya, terbukalah celah terjadinya plagiat alias penjiplakan penelitian orang lain. Berdasarkan kajian Tim Evaluasi, plagiarisme nyata adanya di UNJ. Tim menemukan disertasi lima mahasiswa blok Kendari yang dipromotori Djaali terindikasi melakukan plagiat.
Persoalan plagiarisme sangat serius, karena itulah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membentuk Tim Independen untuk mengusut lagi dugaan pelanggaran di UNJ yang sudah masuk jenis pelanggaran yang sangat berat.
Sementara itu gelar akademik, kata Ainun, sebenarnya tidak berdampak untuk meningkatkan karier pegawai negeri. “Ini mungkin untuk semacam aspek sosial, citra sosial yang ingin mereka peroleh dari gelar itu. Bagi masyarakat berpikiran dewasa, gelar itu tidak ada artinya,” ujarnya.
Di samping kasus plagiarisme di UNJ, sebelumnya pernah terkuat kasus jual-beli ijazah palsu di beberapa universitas dan sekolah tinggi, di Jakarta maupun kota-kota lain.
Pada 2015, Menteri Nasir pernah menyebut terdapat 187 pejabat negara strategis yang memegang ijazah palsu dari Universitas Berkley Michigan Amerika. Perguruan tinggi tak berizin itu berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. (Red)
Photo Credit : Rizky Putra