Telegraf, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengizinkan sekolah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Pasalnya, jika hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, sekolah akan sulit maju dan memiliki daya saing tinggi.
Kendati demikian, dana yang dihimpun dari masyarakat sifatnya tak boleh memaksa dan harus sesuai dengan aturan resmi pemerintah. “Jadi saya sudah mengeluarkan Permen yang pada dasarnya sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat asalkan itu tidak memaksa. Saya juga sudah berkonsultasi kepada pak Menkopolhukam, pak Wiranto untuk menjelaskan posisi dan langkah yang akan diambil Kemendikbud dan beliau tidak masalah asalkan itu resmi dan tidak melanggar UU dan pemanfaatannya betul-betul untuk pengembangan sekolah dan dikelola dengan transparan,” ujar Muhadjir.
Ia menyatakan, menghimpun dana dari masyarakat sebagai satu dari beberapa cara yang penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah. Menurut dia, masyarakat pantas diajak secara gotong royong untuk membangun sekolah.
Muhajir menegaskan, sumbangan dana dari masyarakat tidak termasuk dalam kategori pungutan liar sepanjang dikelola secara transparan, resmi dan tanpa paksaan. (Red)
Photo credit : Ist. Photo