Telegraf-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank yang dicabut izin usahanya. Hingga tahap pertama, LPS telah menetapkan pembayaran untuk 88 persen rekening dari total 3.587 rekening simpanan di bank tersebut.
LPS menyatakan saat ini fokus pada dua agenda utama pasca pencabutan izin usaha BPR Prima Master Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026, yakni proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Pembayaran klaim tahap pertama telah diumumkan pada 2 Februari 2026. Nasabah yang masuk dalam daftar pembayaran dapat melihat statusnya melalui kantor BPR Prima Master Bank atau situs resmi LPS. Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar.
Nasabah yang telah ditetapkan dalam tahap pertama dapat langsung memproses pencairan klaim dengan membawa bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Nasabah perorangan wajib menunjukkan identitas diri (KTP, SIM, atau paspor), sementara nasabah lembaga atau perusahaan diminta melampirkan dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar yang berlaku.
LPS menegaskan bahwa proses verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan masih terus berjalan. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang LPS, lembaga tersebut memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan proses verifikasi dan menetapkan pembayaran klaim.
“Nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama diminta menunggu pengumuman tahap berikutnya,” demikian keterangan resmi LPS.
Sesuai ketentuan, batas maksimal penjaminan simpanan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS juga memastikan pembayaran klaim dilakukan menggunakan dana LPS, bukan berasal dari dana simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.
Selain pembayaran klaim, LPS juga tengah menjalankan proses likuidasi untuk mengoptimalkan pengembalian aset bank guna memenuhi kewajiban sesuai urutan pembayaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LPS mengimbau seluruh nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dengan meminta imbalan tertentu. Untuk informasi resmi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154, WhatsApp +62-811-1154-154, atau email informasi@lps.go.id.