Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap

Atti K. Selasa, 24 Februari 2026 | 23:12 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Salah satu pengendara motor sedang melintas di depan BPR Prima Master Bank
Bagikan

Telegraf-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank yang dicabut izin usahanya. Hingga tahap pertama, LPS telah menetapkan pembayaran untuk 88 persen rekening dari total 3.587 rekening simpanan di bank tersebut.

LPS menyatakan saat ini fokus pada dua agenda utama pasca pencabutan izin usaha BPR Prima Master Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026, yakni proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Pembayaran klaim tahap pertama telah diumumkan pada 2 Februari 2026. Nasabah yang masuk dalam daftar pembayaran dapat melihat statusnya melalui kantor BPR Prima Master Bank atau situs resmi LPS. Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar.

Nasabah yang telah ditetapkan dalam tahap pertama dapat langsung memproses pencairan klaim dengan membawa bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Nasabah perorangan wajib menunjukkan identitas diri (KTP, SIM, atau paspor), sementara nasabah lembaga atau perusahaan diminta melampirkan dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar yang berlaku.

LPS menegaskan bahwa proses verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan masih terus berjalan. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang LPS, lembaga tersebut memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan proses verifikasi dan menetapkan pembayaran klaim.

Baca Juga :  BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

“Nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama diminta menunggu pengumuman tahap berikutnya,” demikian keterangan resmi LPS.

Sesuai ketentuan, batas maksimal penjaminan simpanan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS juga memastikan pembayaran klaim dilakukan menggunakan dana LPS, bukan berasal dari dana simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.

Selain pembayaran klaim, LPS juga tengah menjalankan proses likuidasi untuk mengoptimalkan pengembalian aset bank guna memenuhi kewajiban sesuai urutan pembayaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

LPS mengimbau seluruh nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dengan meminta imbalan tertentu. Untuk informasi resmi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154, WhatsApp +62-811-1154-154, atau email informasi@lps.go.id.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang
Waktu Baca 2 Menit
OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda
Waktu Baca 2 Menit
HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah
Waktu Baca 2 Menit
BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan
Waktu Baca 2 Menit
Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global
Waktu Baca 3 Menit

DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional

Waktu Baca 2 Menit

Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia

Waktu Baca 2 Menit

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Bangun Loan Factory, Dorong Efisiensi dan Kendali Risiko Kredit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DSLNG Bidik Produksi Hingga 2,105 Juta Ton, Alokasi Kargo Tunggu Arah Pemerintah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DSLNG Raih PROPER Hijau 2026, Dorong Efisiensi dan Nilai Ekonomi Berkelanjutan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Investor Kripto Capai 20 Juta, OJK Perkuat Edukasi di Tengah Ketidakpastian Global

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Ekspor Perdana STRK ke Singapura, Perusahaan Bidik Diversifikasi Pendapatan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?