Telegraf —Menteri Keuangan, Purbaya Yudhisadewa, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk apabila terbukti menghina negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi polemik terkait salah satu penerima manfaat dana pendidikan yang belum menuntaskan kewajibannya.
“Kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya,” ujar Purbaya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan, termasuk terkait kewajiban pengembalian dana.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami yang bersangkutan dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP,” katanya.
Menurut Purbaya, pengembalian dana tersebut juga akan disertai perhitungan bunga agar tetap adil.
“Termasuk bunganya. Bahkan kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya, kan. Dengan treatment yang fair,” tegasnya.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah peringatan keras terkait sikap penerima beasiswa terhadap negara. Purbaya menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan kemungkinan sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist).
“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengkaji bentuk blacklist lain yang dapat diberlakukan agar menjadi efek jera.
“Nanti akan kita lihat blacklist yang lain seperti apa. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penerima beasiswa LPDP, terutama terkait kewajiban moral dan administratif setelah menerima dana pendidikan dari negara.