Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Diskusi Perlindungan Konsumen: PROPAMI dan OJK Bahas Langkah-langkah Kolaboratif
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Diskusi Perlindungan Konsumen: PROPAMI dan OJK Bahas Langkah-langkah Kolaboratif

Idris Daulat Selasa, 5 Maret 2024 | 21:08 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menggelar pertemuan dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota, Friderica Widyasari Dewi, Pada hari Selasa (5/3/24).
Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menggelar pertemuan dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota, Friderica Widyasari Dewi, Pada hari Selasa (5/3/24).
Bagikan

Telegraf – Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menggelar pertemuan dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota, Friderica Widyasari Dewi, Pada hari Selasa (5/3/24).

Pertemuan ini menjadi wadah bagi PROPAMI dan Komisioner OJK untuk berdiskusi dan menyamakan pemahaman terkait pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Friderica Widyasari Dewi, yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan urgensi kerjasama antara industri keuangan khususnya pasar modal dan regulator keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PROPAMI membahas langkah-langkah kolaboratif untuk meningkatkan edukasi, literasi juga pengawasan dan perlindungan terhadap pelaku usaha jasa keuangan di tengah dinamika pasar keuangan yang terus berkembang.

Diskusi juga mencakup strategi edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan upaya perlindungan konsumen di sektor ini.

Friderica Widyasari Dewi menyambut baik inisiatif PROPAMI untuk berkolaborasi dan memberikan kontribusi positif dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Dia menekankan pentingnya keterbukaan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai pondasi utama dalam menjaga integritas industri.

Pertemuan ini mencerminkan komitmen PROPAMI dan OJK dalam membangun hubungan yang sinergis untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kualitas dan integritas layanan di sektor jasa keuangan.

Melalui dialog terbuka seperti ini, diharapkan industri keuangan dan pasar modal Indonesia dapat terus berkontribusi positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Ketua Umum PROPAMI, NS Aji Martono, menanggapi hasil pertemuan tersebut dengan menyatakan, “Kerjasama antara PROPAMI dan OJK ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan sektor jasa keuangan.

Kami berkomitmen untuk bersama-sama meningkatkan edukasi, literasi, serta pengawasan dan perlindungan terhadap pelaku usaha di sektor ini.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri keuangan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.”

PROPAMI dan Komisioner OJK berencana untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan guna terus mengembangkan strategi bersama demi mencapai tujuan yang lebih luas, termasuk peningkatan literasi keuangan masyarakat dan penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Queen Máxima Apresiasi BTN, Kurangi Cicilan KPR Dengan Penukaran Sampah Rumah Tangga

Waktu Baca 4 Menit
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Ekonomika

Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?