Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Sebanyak 23 Napi Koruptor Dibebaskan, Berikut Daftarnya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Sebanyak 23 Napi Koruptor Dibebaskan, Berikut Daftarnya

Edo W. Rabu, 7 September 2022 | 11:19 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, saat akan menjalani proses penahanan oleh KPK. VIVA/Anhar Rizki Affandi
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, saat akan menjalani proses penahanan oleh KPK. VIVA/Anhar Rizki Affandi
Bagikan

Telegraf – Para koruptor kini bisa menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham). Ada sebanyak 23 orang narapidana korupsi bebas dari penjara secara bersamaan, pada Selasa (06/09/2022).

“Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (07/09/2022).

Rika membeberkan 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat itu, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, ada mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
2. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song
6. Danis Hatmaji bin Budianto
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika mengatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pada September 2022, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Siswa SDN Munggung 1 dan Siswa SDN Nayu Barat 2 Solo, belajar menggambar lambang Garuda Pancasila di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan lambang Garuda Pancasila beserta artinya dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. FILE/SP
Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila
Waktu Baca 2 Menit
Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit

Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri

Waktu Baca 9 Menit

Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital

Waktu Baca 2 Menit

Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT

Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?