Telegraf – Fraksi Partai Demokrat (PD) mengklaim sebagai fraksi yang pertama kali menolak UU Cipta Kerja sejak awal. Sikap Fraksi Demokrat itu kemudian diikuti oleh Fraksi PKS. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PD di DPR, Hinca Panjaitan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
“Kami dari Partai Demokrat yang pertama menolak, baru kemudian sahabat kita yang satunya lagi,” katanya, Jumat (26/11/2021).
Hinca juga mengatakan dirinya sudah menyampaikan di forum pembahasan RUU Ciptaker, agar jangan buru-buru mengesahkan omnibus law itu. PD menilai butuh waktu yang panjang untuk membahasnya. Hal ini mengingat substansi yang dibahas banyak. PD juga menilai perlu sosialisasi ke masyarakat.
“Dan kami melihat waktu itu juga banyak hal yang bertentangan dengan konstitusi. Tapi waktu itu ya suara kami tidak didengar. Saya yang waktu itu yang membacakan pandangan akhir di Baleg sebelum ke Paripurna, yang kemudian diparipurnakan pun terpaksa walk out untuk menunjukkan sikap kami menolak itu,” terangnya.
Ia mengaku pihaknya bersyukur karena MK memutuskan UU Ciptaker cacat formil atau cacat dari prosedur pembuatan undang-undangnya. Bahkan substansinya inkonstitusional bersyarat.
“Dan harusnya DPR pun siap bersama-sama pemerintah untuk segera menjalankan amanah itu. Ada diberi waktu 2 tahun. Ini menurut saya cukup lah pengalaman kita yang kemarin itu mengajarkan, 2 tahun itu cukup sosialisasinya, harus cukup substansinya, diskusinya juga cukup, supaya betul-betul bermanfaat. Karena kalau tidak, sia-sia lagi,” tegasnya.
Photo Credit: Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan. FILE/IST. PHOTO