Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan, Ini Penjelasannya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Otomotif

Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan, Ini Penjelasannya

Muhamad Nurabain Sabtu, 14 Agustus 2021 | 01:55 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Photo Credit: Plat nomor kendaraan merupakan identitas setiap motor atau mobil yang berlalu lalang di jalan. ANTARA/Muhammad Adimadja
Photo Credit: Plat nomor kendaraan merupakan identitas setiap motor atau mobil yang berlalu lalang di jalan. ANTARA/Muhammad Adimadja
Bagikan

Telegraf – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan warna nomor dari putih menjadi hitam dimulai tahun depan, akan dilakukan secara bertahap.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin saat dilansir dari Antara, di Jakarta, Jumat, mengatakan Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut secara bertahap, salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru.

“Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan,” katanya.

Pertimbangan kedua yang juga merupakan tahapan selanjutnya, yakni menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya.

“Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja,” jelasnya.

Yang ketiga, lanjut Taslim, karena TNKB atau nomor pelat kendaraan tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masyarakat berkewajiban membayarnya untuk mendapatkannya.

Oleh karena itu, ujar Taslim, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja, harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka, masa pakai TKNB itukan lima tahun, kalau baru dua tahun digantikan dirugikan,” imbuhnya.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, kata Taslim, Korlantas Polri mengambil jalan tengah dengan menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap.

Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama, lalu digunakan untuk kendaraan yang baru, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan), atau kendaraan balik nama.

“Jadi kita terapkan bertahap, habiskan dulu material lama, kedua kita gunakan untuk kendaraan baru, atau STNK sudah habis masa berlakunya, atau kendaraan balik nama, kita ganti baru dengan warna itu,” pungkasnya.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan.
Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.


Photo Credit: Plat nomor kendaraan merupakan identitas setiap motor atau mobil yang berlalu lalang di jalan. ANTARA/Muhammad Adimadja

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan
Waktu Baca 4 Menit
Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit
GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan
Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Otomotif

Daihatsu Indonesia Terapkan Proses Produksi Ramah Lingkungan di Karawang

Waktu Baca 1 Menit
Otomotif

New Veloz Hybrid Produksi Lokal Kini Resmi Mengaspal

Waktu Baca 1 Menit
Otomotif

JETOUR T2 Siap Dibuka Untuk Pre-Booking di GJAW 2025

Waktu Baca 6 Menit
Otomotif

TAF Kenalkan Inovasi Digital Tukar Mobil di GIIAS 2025

Waktu Baca 1 Menit
Otomotif

Lyriq, SUV Listrik Cadillac Setir Kanan Pertama Kini Telah Hadir

Waktu Baca 3 Menit
Otomotif

BYD Tembus Rekor 426 Ribu Unit Penjualan Mobilnya di Dunia

Waktu Baca 2 Menit
Otomotif

Kunjungi Gelaran IIMS 2024, Ganjar: Antusiasme Pasar Cukup Bagus

Waktu Baca 2 Menit
Otomotif

Usung Konsep A Comfortable Living Space, NETA Perkenalkan SUV Listrik

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?