Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Nekad Mudik, Ini Sanksi Yang Akan Menjerat Anda
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Nekad Mudik, Ini Sanksi Yang Akan Menjerat Anda

Muhamad Nurabain Jumat, 7 Mei 2021 | 06:50 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Kendaraan para pemudik yang dicegat oleh petugas disuruh kembali untuk putar balik. FILE/TMC Polda
Photo Credit: Kendaraan para pemudik yang dicegat oleh petugas disuruh kembali untuk putar balik. FILE/TMC Polda
Bagikan

Telegraf – Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, terdapat sanksi bagi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Wiku mengatakan, aparat akan menahan kendaraan dari masyarakat yang bepergian tanpa surat negatif Covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan.

“Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam,” kata Wiku dalam keterangan resminya terkait perkembangan situasi Covid-19 dari kantor presiden, Kamis (06/05/2021).

Wiku mengatakan, mobil angkutan barang yang dipakai untuk mudik juga tidak akan luput dari sanksi. Polri akan menyita mobil tersebut dan memberkan sanksi denda kepada pemiliknya, termasuk dikeluarkan dari jadwal pelayanan.

Kerumunan Pemudik di Sultra, Satgas Daerah Diminta Ambil Tindakan Tegas

Sedangkan, perusahaan angkutan umum dan badan usaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) yang melanggar akan mendapatkan sanksi larangan beroperasi selama periode Idul Fitri mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021.

“Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya,” jelasnya.

Wiku menambahkan, Satgas sampai saat ini sudah menerima banyak laporan dan temuan di lapangan tentang penumpukan masyarakat yang memakai transportasi umum, telantar di penyekatan karena tidak memenuhi syarat perjalanan. Penumpukan itu menimbulkan kerumunan dan beberapa orang terlihat tidak memakai masker.

“Mohon kerja sama perusahaan para angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke tempat asal perjalanan dan bagi petugas perjalanan mohon tidak segan-segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum berlaku,” pungkasnya.


Photo Credit: Kendaraan para pemudik yang dicegat oleh petugas disuruh kembali untuk putar balik. FILE/TMC Polda

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Pentingnya Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit
Literasi Digital Adalah Bentuk Nyata Bela Negara di Era Modern
Waktu Baca 2 Menit
Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Siswa SDN Munggung 1 dan Siswa SDN Nayu Barat 2 Solo, belajar menggambar lambang Garuda Pancasila di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan lambang Garuda Pancasila beserta artinya dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. FILE/SP
Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila
Waktu Baca 2 Menit
Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan

Waktu Baca 9 Menit

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit

Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri

Waktu Baca 9 Menit

Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?