Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Dukungan Program PEN Dengan Beberapa Langkah Ini
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Dukungan Program PEN Dengan Beberapa Langkah Ini

Hanna Iffah Selasa, 2 Maret 2021 | 23:21 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar
Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar
Bagikan

Telegraf – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pihaknya sudah memberikan beberapa kebijakan yang dinilai membantu program PEN.

“Pandemi Covid-19 ini menimbulkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan yaitu debitur gagal, investor outflows, risiko likuiditas dan risiko permodalan,” katanya, Selasa (02/03/2021).

Kebijakan yang dirilis oleh OJK antara lain yaitu relaksasi restrukturisasi kredit. Dengan adanya kebijakan OJK No. 11/pojk.03/2020 terkait mekanisme restrukturisasi kredit serta relaksasi penilaian kredit kepada para debitur yang bisnisnya terkena dampak Covid-19.

OJK pun perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bank dari Maret 2021 sampai Maret 2022 dengan penerbitan POJK48/POJK. 03/2020.

Wimboh menjelaskan dengan adanya kebijakan tersebut, merupakan salah satu langkah OJK dalam usaha membantu PEN dengan membantu perbankan. Dia pun menambahkan dengan adanya kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit oleh OJK, diharapkan dapat mengurangi volatilitas pasar modal untuk membantu lembaga jasa keuangan dalam memitigasi risiko dan membantu pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan usahanya di tengah gejolak pandemi Covid-19.

Selain itupun ada juga kebijakan untuk jasa keuangan non bank, POJK No 14/POJK .05/2020 merupakan landasan hukum dalam mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank/nonbank financial institutions (NBFI).

POJK ini mengatur tentang tenggat waktu penyampaian laporan berkala, fit and proper test, serta penetapan kualitas aset pembiayaan, restrukturisasi pembiayaan dan pembiayaan baru.

Baca Juga :  Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

OJK pun perpanjang kebijakan ini guna mendukung kestabilan industri keuangan nonbank selama pandemi ini berlanggsung. Adapun regulasi yang ditambahkan mengenai rapat teknis, pelonggaran penjaminan efek berupa surat utang dan perpanjangan waktu penyampaian laporan.

OJK pun turut memberikan bantuan terhadap program PEN, seperti menyediakan data terkait debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman program pemerintah, yang menjadi dasar pemberian subsidi antar negara.


Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Magang Nasional
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Waktu Baca 3 Menit
vivo Y31d Pro
vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W
Waktu Baca 2 Menit
Gindaco - Promo Hari Kartini
Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia
Waktu Baca 6 Menit
BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang
Waktu Baca 2 Menit
OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda
Waktu Baca 2 Menit

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit

DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Bangun Loan Factory, Dorong Efisiensi dan Kendali Risiko Kredit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DSLNG Bidik Produksi Hingga 2,105 Juta Ton, Alokasi Kargo Tunggu Arah Pemerintah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DSLNG Raih PROPER Hijau 2026, Dorong Efisiensi dan Nilai Ekonomi Berkelanjutan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Investor Kripto Capai 20 Juta, OJK Perkuat Edukasi di Tengah Ketidakpastian Global

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?