Kabar Baik, Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Baru

Oleh : Hanna Iffah

Telegraf – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto baru saja menyetujui kebijakan Kemenperin terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah himpitan wabah Covid-19 seperti yang terjadi saat ini.

“Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama,” katanya Kamis (11/02/2021).

Adapun kebijakan relaksasi PPnBM ini baru berlaku pada tanggal 1 Maret mendatang namun dengan cara bertahap.

Tahapan yang dimaksud, yakni pemerintah akan memberikan potongan pajak sebesar 50% dari tarif pajak tahap kedua dalam durasi tiga bulan berikutnya.

Sedangkan untuk tahapan ketiga, akan diberlakukan potongan pajak sebesar yang tersisa, yakni 25%.


Photo Credit: Mobil Jaguar Land Rover salah satu merek pabrikan mobil mewah asal Eropa. REUTERS

 

Lainnya Dari Telegraf