Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Eksploitasi Anak dan Kampanye di Luar Jadwal, Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Eksploitasi Anak dan Kampanye di Luar Jadwal, Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

Telegrafi Jumat, 26 Oktober 2018 | 08:27 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
CNN
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Lembaga yang bernama Gema Indonesia melaporkan pasangan calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto ke Bawaslu RI, Kamis (25/10/18) atas dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Prabowo dilaporkan karena diduga berkampanye di luar jadwal saat deklarasi Gerakan Emas di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu, 24 Oktober 2018.

“Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” ujar Kordinator Gema Indonesia Yusuf Aryadi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Kamis (25/10/18).

Yusuf mengatakan Prabowo patut diduga melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum yang sejatinya baru dilaksanakan 21 hari menjelang hari tenang Pemilu 2019, yakni 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sementara pelanggaran atas Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.

Menurut Yusuf, di dalam sambutannya pada deklarasi Gerakan Emas itu, Prabowo telah menyampaikan misi dan juga ajakan untuk memilih pasangan calon Presiden Nomor Urut 02 dan dinilainya sudah masuk dalam definisi kampanye.

“Harusnya sambutan Prabowo tidak ada ajakan ataupun penyampaian visi misinya jika kelak akan menang di 2019. Apalagi lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua Forum BEM Nus DKI Tukul Widiatmo juga melaporkan adanya keterlibatan anak-anak pada acara Deklarasi Gerakan Emas. Padahal, kata Tukul, di dalam Pasal 87 UU Perlindungan Anak disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

“Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019,” tandas Tukul.

Dalam pelaporan tersebut, mereka juga menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu RI di antaranya adalah foto copy kegiatan Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang melibatkan anak-anak serta flashdisk berisikan foto dan video tentang adanya Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang secara langsung berkampanye dan terdapat anak-anak di bawah usia pada kegiatan tersebut. (Red)


Photo Credit : Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) saat mendeklarasikan Gerakan Emas atau Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu di Stadion Klender, Jakarta, 24 Oktober 2018. CNN

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?