Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPK Ungkap Model Fenny Burase Telah Dinikah Siri Oleh Irwandi Yusuf
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KPK Ungkap Model Fenny Burase Telah Dinikah Siri Oleh Irwandi Yusuf

Telegrafi Kamis, 18 Oktober 2018 | 01:48 WIB Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/18). Fenny Steffy Buras diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubenur Aceh Irwandi Yusuf terkait aliran dana dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.(Bisnis Jakarta/ADE)
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf telah menikah siri dengan Tenaga Ahli Aceh Marathon dan mantan model Fenny Steffy Burase. Hal ini diungkapkan oleh KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (17/10/18). Sidang hari ini mengagendakan jawaban KPK selaku pihak termohon atas gugatan praperadilan Irwandi.

Dalam dokumen jawaban KPK atas gugatan praperadilan Irwandi Yusuf ini disebutkan Irwandi dan Steffy telah menikah siri pada 2017 lalu. Status ini yang membuat Steffy leluasa meminta uang kepada orang-orang dekat dan anak buah Irwandi.

Namun, uang yang diberikan Irwandi kepada Steffy ternyata merupakan bagian dari suap Bupati Bener Meriah, Ahmadi melalui anak buah Irwandi, atas pengaturan pos Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Hal ini tertuang dalam BAP saksi berinisial F tertanggal 6 September 2018.

Dalam BAP tersebut, F mulanya dikabari Steffy mengenai ajakan Irwandi untuk segera menikahinya. Pada 8 Desember 2017, F pun menghadiri acara pernikahan Steffy dan Irwandi di Hotel Ascott, Jakarta.

“Saksi menjelaskan kehadirannya di Hotel Ascott Jakarta dari undangan Steffy Burase melalui chat WhatsApp, yang mengundang saksi untuk hadir Jumat 8 Desember 2017, ‎untuk menghadiri pernikahan Steffy Burase,” kata KPK dalam jawaban gugatan praperadilan Irwandi Yusuf.

F tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 11.00 WIB dan kemudian memasuki sebuah kamar untuk bertemu dengan Steffy yang telah mengenakan baju gamis. Tak hanya Steffy, di kamar tersebut juga terdapat Irwandi Yusuf yang telah mengenakan jas.

“Di sana saksi menemui 15-20 orang laki-laki dan perempuan yang ada di ruangan tersebut. Di antaranya ada seorang laki-laki yang memakai jas, dan belakangan diketahui oleh saksi bahwa laki-laki tersebut adalah Irwandi Yusuf,” sambung kuasa hukum KPK.

Selain itu kuasa hukum KPK juga menguak BAP milik saksi berinisial J, yang diperiksa pada 13 September 2017. Dalam BAP tersebut, J membenarkan Steffy Burase dan Irwandi telah menikah secara siri tanggal 8 Desember 2018. J mengaku mengetahui mengenai pernikahan ini karena turut hadir dalam acara akad nikah Irwandi dan Steffy.

“Saksi mengetahui hal tersebut karena saksi menghadiri acara akad nikah dan syukuran nikah mereka di salah satu apartemen di daerah Kebon Kacang di Jakarta,” kata kuasa hukum KPK.

Meski begitu, J berdalih tidak tahu siapa penghulu yang menikahkan Steffy Burase dengan Irwandi. Namun akad tersebut dihadiri oleh kerabat dari kedua belah pihak.

Menguatkan itu, pihak KPK dalam jawaban gugatan juga melampirkan bukti elektronik yang pernah disita. Bukti elektronik itu yakni sebuah obrolan melalui aplikasi Whatsapp dari Steffy Burase ke istri Irwandi Yusuf, Daswati A Gani. Dalam percakapan itu, Steffy meminta maaf ke Daswati sekaligus mengonfirmasi telah merestui pernikahannya dengan Irwandi.

“Bahwa berdasarkan beberapa Berita Acara Pemeriksaan yang termohon sampaikan dan percakapan WhatsApp dari telepon genggam Steffy Burase membuktikan bahwa sejak 8 Desember 2017 saudara Irwandi Yusuf dan saudari Fenny Steffy Burase telah terikat hubungan suami-istri dan telah diketahui oleh pejabat di lingkungan Provinsi Aceh, sehingga sebagai seorang istri, saudari Steffy Burase mempunyai kesempatan mengenal dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dan mempunyai hubungan kerja dengan saudara Irwandi Yusuf,” katanya.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam persidangan hari ini, tim Kuasa Hukum KPK sudah menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Irwandi Yusuf. KPK menjawab berbagai dalil yang menjadi alasan Irwandi mengajukan praperadilan. KPK meyakini gugatan ini tidak berdasar.

“Seluruh alasan IY (Irwandi Yusuf) kami uraikan untuk membuktikan di sidang bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak berdasar,” katanya.

Setelah pembacaan jawaban yang disampaikan KPK, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak Irwandi. KPK memastikan bakal menghadirkan bukti-bukti untuk mendukung jawaban yang telah disampaikan hari ini.

“Sesuai hukum acara yang berlaku, maka sidang praperadilan dilakukan maksimal selama 7 hari. KPK akan memaksimalkan pengajuan bukti-bukti hingga kesimpulan,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018. Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Tak hanya kasus suap, KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Irwandi selaku Gubernur Aceh 2007-2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. (Red)


Photo Credit : Fenny Steffy Buras diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubenur Aceh Irwandi Yusuf terkait aliran dana dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Bisnis Jakarta/ADE

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Siswa SDN Munggung 1 dan Siswa SDN Nayu Barat 2 Solo, belajar menggambar lambang Garuda Pancasila di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan lambang Garuda Pancasila beserta artinya dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. FILE/SP
Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila
Waktu Baca 2 Menit
Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit

Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri

Waktu Baca 9 Menit

Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital

Waktu Baca 2 Menit

Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT

Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?