Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Ketua DPR Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Presidential Threshold
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Ketua DPR Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Presidential Threshold

Telegrafi Minggu, 17 Juni 2018 | 08:07 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
SURVEI KINERJA RESHUFFLE : Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maruar Sirait (kanan), Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Susatyo menjadi pembicara dalam rilis survei bertema "Kinerja Pemerintahan Jokowi Pasca Reshuffle Jilid-2" di Jakarta, Minggu (14/8). Hasil kesimpulan survei mayoritas warga 74% merasa yakin reshuffle akan membuat kinerja pemerintahan Presiden Jokowi menjadi lebih baik. Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugutan terkait ambang batas pencalonan presidensial atau presidential threshold (Pres-T) yang digugat oleh beberapa aktivis, tokoh, dan akademisi beberapa waktu lalu. Menurut Bamsoet, MK akan berpadangan sama seperti DPR dan pemerintah.

“Kami yakin MK akan berpandangan sama dengan kami dan akan menolak gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (16/06/18).

Bamsoet menilai Pres-T masih dibutuhkan untuk mencegah kegaduhan politik. Pasalnya, jika Pres-T tidak ada, berpotensi terjadi kegaduhan.

“Kami tidak bisa bayangkan jika tidak ada ambang batas pencalonan presiden, bisa terjadi kegaduhan politik. Jadi, kami harapkan apa yang sudah diputuskan pemerintah dan DPR, itu yang harus dilaksanakan,” katanya.

Meskipun demikian, Bamsoet menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait ambang batas pencalonan presiden kepada MK. Pihaknya, akan menghormati apapun yang diputuskan MK.

“Kami serahkan semua pada MK, apa pun putusannya, kami tetap hormati,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 tokoh, aktivis, dan akademisi mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Uji materi ini didaftarkan pada Rabu (13/06/18) lalu.

Pasal 222 UU Pemilu ini sebenarnya sudah diujimaterikan di MK dan ditolak oleh MK. Pasalnya, MK menilai ambang batas pencalonan presiden dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Meskipun demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana melalui Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Integrity), menjadi kuasa hukum untuk permohonan uji materi ini, mengatakan uji materi ini dilakukan lagi sebagai bagian dari perjuangan konstitusi.

“Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Denny.

Denny menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945. Syarat yang diadopsi dalam Pasal 222 UU Pemilu itu menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas.

“Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang,” terangnya.

Ke-12 aktivis, tokoh dan akademisi yang menjadi penggugat Pasal 222 UU Pemilu ini antara lain adalah:

1. M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (akademisi)
4. Hadar N Gumay (mantan pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (akademisi)
7. Robertus Robet (akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
9. Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (profesional). (Red)


Photo Credit: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. RM/Dwi Pambudo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?