Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca PSI Serang Balik Ketua dan Anggota Bawaslu
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

PSI Serang Balik Ketua dan Anggota Bawaslu

Telegrafi Kamis, 24 Mei 2018 | 07:26 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Sejumlah pengurus dan staf Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diperiksa terkait permasalahan iklan di Bareskrim Polri Selasa (22/05/18). Iqbal S. Nugroho
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan anggota Bawaslu RI, Mochamad Affifudin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (23/05/18).

Pelapor kasus ini adalah Sekjen Raja Juli Antoni dan Wasekjen Satia Chandra Wiguna melalui perwakilan Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia).

Dalam laporannya, PSI menduga Abhan telah melakukan pelanggaran etik dengan melakukan tindakan melebihi batas kewenangan yang diberikan oleh UU. Bawaslu mengeluarkan press release yang tidak etis di mana Abhan dan Mochammad Afifuddin meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan Sekjen PSI dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka, sedangkan proses penyidikan saja belum dimulai.

“Tindakan Bawaslu meminta pihak Kepolisian untuk menetapkan Sekjen PSI dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka adalah tindakan melampau batas kewenangan Bawaslu,” kata Koordinator Jangkar, Kamaruddin di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/05/18).

Kedua, kata Kamaruddin, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan menggunakan peraturan yang dibuat setelah kasus PSI diproses di Bawaslu. Padahal, kata dia, frasa “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 UU No 7/2017 tidak memiliki penjelasan yang definitif dalam UU tersebut.

“Tidak ada pula penjelasan detail mengenai frasa itu dalam hirarki perundangan. Belum ada PKPU dan Peraturan Bawaslu yang menjelaskan secara detail dan pasti makna frasa citra diri,” ungkapnya.

”Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan pemaknaan frasa citra diri yang diputuskan hanya oleh kesepakatan rapat gugus tugas (KPU, KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu) yang bukan merupakan bagian dari hirarki perundang-undangan di Indonesia,” lanjutnya.

“Ironisnya, pengumuman polling PSI yang dimuat di Jawa Pos pada 23 April 2018, yang menjadi dasar pelaporan tersebut didasarkan kepada definisi citra diri yang baru diumumkan ke publik 24 hari setelah materi PSI dimuat di Jawa Pos, yakni pada 16 Mei 2018,” imbuhnya.

Ketiga, Anggota Bawaslu Afifuddin bertindak inkonsisten sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran etika dan profesionalisme.

“Pada 15 Mei 2018 di suatu media online Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar berkenaan dengan definisi “citra diri” adalah berupa peringatan. Namun dalam kasus PSI, Bawaslu sama sekali tidak pernah memberikan sanksi peringatan. Bahkan Bawaslu langsung membawa kasus PSI ke Bareskrim Polri,” jelas Kamaruddin.

Sementara Sekjen PSI Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya sangat yakin bahwa Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Affifuddin telah melakukan pelanggaran etik. Menurut Antoni, ada sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP No 2/2017 yang dilanggar.

Antoni menyebutkan beberapa pasal yang dilanggar, antara lain, Pasal 8 yang meminta Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan atau peserta Pemilu; menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang terjadi dalam proses Pemilu.

“Laporan ini kami harus tempuh mengingat betapa pentingnya peran Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu. Jika para komisionernya melakukan kesalahan, akan menurunkan kualitas pemilu secara khusus dan demokrasi Indonesia secara umum,” kata Antoni. (Red)


Photo Credit : Sejumlah pengurus dan staf Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diperiksa terkait permasalahan iklan di Bareskrim Polri Selasa (22/05/18). Iqbal S. Nugroho

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?