Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pilpres 2019, KPU: Jokowi Bisa Pakai Pesawat Kepresidenan Untuk Kampanye
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Pilpres 2019, KPU: Jokowi Bisa Pakai Pesawat Kepresidenan Untuk Kampanye

Telegrafi Sabtu, 14 April 2018 | 12:23 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon presiden (capres) petahana Joko Widodo (Jokowi) bisa menggunakan pesawat kepresidenan pada saat kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 nanti. Pasalnya, pesawat kepresidenan merupakan bagian fasilitas pengamanan presiden.

“Kalau dalam pandangan KPU, pesawat kepresidenan itu bagian fasilitas pengamanan presiden,” ujar Komisioner Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (13/04/18).

Hasyim mengakui bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa capres petahana harus cuti di luar tanggungan negara ketika kampanye. Namun, ada pengecualian, yaitu fasilitas keamanan dan standar kepresidenan yang melekat pada diri presiden.

“Dalam UU sudah disebutkan apa yang dilarang, termasuk fasilitas mobilitas yakni kendaraan. Tapi pertanyaannya begini, kendaraan presiden apakah masuk standar keamanan? Itu jadi pertanyaan. Kalau itu jadi bagian dari standar pengamanan presiden, maka itu juga menjadi dibolehkan,” terangnya.

Namun Hasyim mengingatkan bahwa tim sukses tidak boleh menggunakan pesawat kepresidenan dalam kampanye. Yang boleh naik, hanya pejabat negara yang berkaitan dengan kepresidenan.

“Yang boleh naik di situ, ya hanya presiden dan pejabat negara yang berkaitan dengan kepresidenan. Untuk tim kampanye dan sebagainya berarti tidak bisa pakai pesawat kepresidenan itu,” tuturnya.

Hasyim mengatakan cuti kampanye capres petahana berbeda dengan calon kepala daerah (cakada) petahana. Jika cakada petahana, cutinya selama masa kampanye. Sementara capres petahana hanya cuti pada saat kampanye.

“Jabatan presiden kan melekat. Seseorang ini kan jadi presiden sejak dia dilantik sampai dengan akhir masa jabatan. Nggak ada istilah kekosongan jabatan presiden dan wapres gara-gara cuti kampanye,” pungkasnya. (Red)


Photo Credit : KPU menilai Jokowi bisa gunakan pesawat kepresidenan pada saat kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. | Setkab

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?