Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca DPR Panggil Menag, Terkait Pemotongan 2,5% Gaji ASN
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

DPR Panggil Menag, Terkait Pemotongan 2,5% Gaji ASN

Telegrafi Rabu, 7 Februari 2018 | 05:18 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
SURVEI KINERJA RESHUFFLE : Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maruar Sirait (kanan), Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Susatyo menjadi pembicara dalam rilis survei bertema "Kinerja Pemerintahan Jokowi Pasca Reshuffle Jilid-2" di Jakarta, Minggu (14/8). Hasil kesimpulan survei mayoritas warga 74% merasa yakin reshuffle akan membuat kinerja pemerintahan Presiden Jokowi menjadi lebih baik. Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan pemotongan gaji untuk zakat penghasilan sebesar 2,5 persen terhadap aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam. Pimpinan DPR berharap ada penjelasan lebih lanjut mengenai rencana kebijakan itu.

“Pimpinan DPR meminta Komisi VIII DPR memanggil menteri agama untuk menjelaskan lebih terperinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN Muslim,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Selasa (06/02/2018).

Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga meminta pada Komisi VIII DPR yang menangani masalah sosial keagamaan untuk memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal itu untuk bisa memperoleh penjelasan tentang pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud.

Di sisi lain, ‎Komisi XI DPR juga diminta segera memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
‎
“Mengingat Pemerintah juga mengenakan pajak penghasilan terhadap ASN sebesar 10 persen. Intinya kebijakan ini mesti didalami dahulu sebelum ada keputusan melaksanakannya,” kata Bambang.
‎
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji ASN ‎yang beragama Islam.

“Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim,” kata Lukman. ‎

Lukman menuturkan, keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut, kata Lukman, hanya dikhususkan bagi yang Muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.

Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa aturan itu bukan bersifat wajib, sehingga jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.‎

Menurut Lukman, pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. ‎Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, Menteri Agama menjelaskan, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional.

Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.‎ (Red)


Photo Credit : Ketua DPR meminta Komisi VIII DPR memanggil menteri agama untuk menjelaskan lebih terperinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN Muslim. RM/Dwi Pambudo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?