Telegraf, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, pertengahan september mendatang akan memanggil 11 perusahaan investasi yang diduga tanpa ijin atau ilegal, jika usahanya memang tak terbukti mengantongi ijin, serta berpotensi merugikan masyarakat, perusahaan yang bersangkutan akan ditutup.
Ketua satgas waspada investasi, Tongam Tobing mengatakan dari analisis yang diperoleh sebanyak 11 perusaaan tersebut diduga tanpa ijin alias bodong setelah pertemuan nanti akan diumumkan ke 11 perusaan tersebut.
“Ya entitas itu investasi uang perdagangan tanpa ijin, menurut kami dari analisis kami mereka tidak ada ijin melakukan kegiatan kegiatan itu,” ungkapnya usai memberi materi dengan tema waspada investasi legal di Bogor, dua hari lalu.
Ke 11 perusaaan tersebut ditemukan atas dasar laporan masyarakat melalui whatsApp, facebook, dan dari analisis satgas forum koordinasi dari 7 kementrian lembaga, yang mana dari ke 11 perusahaan yang di panggil mengindikasi pemasaran atau kegiatan investasi yang tidak logis dengan memberikan bunga 30 persen per bulan.
“Kalau core businessnya jelas tapi tidak berizin, kami akan memberi toleransi waktu untuk mengurus izin. Tapi kalau kedua aspek tidak memenuhi, jelas akan kami tutup,” tegasnya.
Tongam menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati serta waspada dalam memilih investasi, perlu make sure dari legalitas perusahaan yang menawarkan investasi serta apakah nvestasi yang di tawarkan logis, jika masih ragu dengan hal tersebut OJK terbuka dan akan menanggapi hal tersebut dan bisa telepon melalui call center OJK di nomor 1500655. (Red)
Photo Credit : Atti Kurnia/telegraf.co.id